Penetapan Wali Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Adhan Dambea dan Indra Gobel Ditetapkan jadi Wali Kota Gorontalo Periode 2025-2030
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-dan-Indra-jadi-wali-kota-gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kota Gorontalo pada Rabu (5/2/2025) malam.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden tersebut berlangsung kondusif.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang mengakhiri seluruh proses sengketa hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Adhan Dambea dan Indra Gobel, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030," ujar Mario Nurkamiden membacakan putusan KPU Kota Gorontalo.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan yang disaksikan oleh para pejabat daerah serta insan pers.
Agenda ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Gorontalo Ismail Madjid, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa, hingga Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib.
Sementara itu aparat TNI-Polri mengamankan kawasan KPU Kota Gorontalo selama acara berlangsung.
Baca juga: Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center Setiap Sabtu-Minggu, Dengar Aspirasi Warga Kota Gorontalo
Adhan-Indra sempat digugat paslon lain
Diketahui sebelumnya, Adhan Dambea dan Indra Gobel telah memenangkan perolehan suara Pilkada Kota Gorontalo 2024.
Namun mereka sempat digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Ryan Kono dan Charles Budi Doku.
Setelah melalui mekanisme yang cukup alot, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnyamenolak semua gugatan tersebut.
Adapun penolakan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025).
Dengan putusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo.
Dalam gugatannya, Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Gorontalo, kini resmi akan memimpin Kota Gorontalo untuk periode mendatang.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Sidang Awal
Kuasa hukum Calon Wali Kota Gorontalo Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan terhadap pasangan Wali Kota Gorontalo terpilih Pilkada 2024.
Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).
Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.
"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.
Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.
Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.
Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.
Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.
Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon.
"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.
Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya.
Adapun hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu memperjelas gugatan pemohon pada sidang berikutnya.
Hasil Pilkada Kota Gorontalo 2024
Berikut perolehan calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota Gorontalo dari tiap kecamatan :
Idris Rahim dan Andi Ilham, total 27.104 suara
- Kota Barat : 3.344
- Kota Selatan : 2.800
- Kota Utara : 3.298
- Dungingi : 3.274
- Kota Timur : 3.722
- Kota Tengah : 3.828
- Sipatana : 2.106
- Dumbo Raya : 2.841
- Hulonthalangi : 1.891
Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid, total 14.095 suara
- Kota Barat : 1.297
- Kota Selatan : 1.803
- Kota Utara : 1.271
- Dungingi : 1.600
- Kota Timur : 2.048
- Kota Tengah : 2.115
- Sipatana : 1.410
- Dumbo Raya : 1.352
- Hulonthalangi : 1.199
Adhan Dambea dan Indra Gobel, total 39.696 suara
- Kota Barat : 5.574
- Kota Selatan : 3.432
- Kota Utara : 4.020
- Dungingi : 5.870
- Kota Timur : 4.817
- Kota Tengah : 5.051
- Sipatana : 3.693
- Dumbo Raya : 3.322
- Hulonthalangi : 3.647
Ryan Kono dan Budi Doku, total 24.904 suara
- Kota Barat : 3.321
- Kota Selatan : 2.097
- Kota Utara : 2.680
- Dungingi : 2.907
- Kota Timur : 3.488
- Kota Tengah : 2.476
- Sipatana : 2.180
- Dumbo Raya : 3.212
- Hulonthalangi : 2.542
Jumlah daftar pemilih tetap : 146.070 pemilih
Daftar yang menggunakan hak pilihnya: 107.231 suara
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.