AD Center Nobar Putusan MK
BREAKING NEWS: Posko Adhan Dambea Center Kota Gorontalo Gelar Nonton Bareng Sidang Putusan MK
Posko Adhan Dambea (AD) Center menggelegar nonton bareng (nobar), sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nonton-bareng-nobar-sidang-putusan-MK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Posko Adhan Dambea (AD) Center menggelegar nonton bareng (nobar), sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Sebagaimana diketahui, hari ini putusan sidang MK untuk hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
PHPU di Kota Gorontalo sendiri dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA.
Gugatan dengan registrasi nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu merupakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku.
Sebelumnya sidang telah digelar dua kali dengan agenda pertama adalah pembacaan gugatan dari pemohon.
Selanjutnya pada sidang kedua, agenda dilanjutkan dengan keterangan dari pihak terkait.
Secara umum isi dari gugatan pemohon adalah perihal keabsahan ijazah Adhan Dambea dan perbuatannya yang dinilai pemohon melakukan ujaran kebencian saat melaksanakan kampanye pilkada.
Pada sidang pertama maupun sidang kedua, AD Center tak menggelar kegiatan seperti pada hari ini.
Sejumlah tim pendukung Adhan Dambea dan Indra Gobel sejak pagi tadi mulai berdatangan kawasan AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Tak hanya tim pemenangan, pantauan TribunGorontalo.com, ada juga sejumlah ASN yang turut memantau jalannya sidang putusan tersebut.
Adhan Dambea sendiri berdasarkan keterangan salah satu tim, saat ini beliau tengah berada di Jakarta.
Adhan digugat
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jumat (24/1/2025).
Perselisihan ini salah satunya membahas polemik dokumen pencalonan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Kali ini, perbedaan satu huruf dalam nama Adhan menjadi perdebatan sengit di ruang sidang.
Meski bukan pemohon, namun kuasa hukum Idris Rahim dan Andi Ilham mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.
Dalam ijazah yang diajukan, tertulis nama "Adhan A. Dambea," sementara dalam dokumen pencalonan yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Adhan menggunakan nama "Adhan Dambea."
Perbedaan satu huruf dianggap bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencalonan.
Tanggapan Kuasa Hukum Adhan Dambea
Kuasa hukum Adhan Dambea, Apriyanto Nusa, membantah bahwa perbedaan nama tersebut memengaruhi legalitas pencalonan kliennya.
Ia menegaskan bahwa nama "Adhan A. Dambea" dan "Adhan Dambea" tetap merujuk pada orang yang sama.
“Ini hanya perbedaan kecil yang tidak substansial. Klien kami sudah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait sejak tahun 2016, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tegas Apriyanto.
Apriyanto juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan sah dan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.
Penjelasan Bawaslu Gorontalo
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dan anggotanya Herlina Antu beri keterangan soal PHPU Pilwako Kota Gorontalo saat siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon.
"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin.
Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon.
"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya.
Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar.
Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.
Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.
"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin.
Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024.
Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.