Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

WNA China Bekerja di Tambang Emas Ilegal, Imigrasi Bilang Begini soal Legalitas

Salah satu tambang emas ilegal yang menjadi magnet bagi pekerja asing ini berada di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mong

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto WNA China Bekerja di Tambang Emas Ilegal, Imigrasi Bilang Begini soal Legalitas
TribunManado.com
WNA DI TAMBANG - Tiga WNA asal China yang bekerja di tambang emas rakyat tanpa izin di Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara (Sulut). Imigrasi Kotamobagu sudah memeriksa legalitas ketiganya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali menjadi sorotan akibat aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin yang menarik perhatian banyak pihak, termasuk warga negara asing (WNA).

Salah satu tambang emas ilegal yang menjadi magnet bagi pekerja asing ini berada di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.

Tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut diduga mempekerjakan sejumlah WNA asal China.

Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II B Kotamobagu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kotamobagu, Kenneth Rompas, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan WNA China di tambang emas ilegal Tolondadu.

"Sudah ada laporan yang masuk ke kami," ujar Kenneth saat ditemui oleh Tribunmanado.co.id pada Senin (3/2/2025) di kantornya.

Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa ada tiga WNA China yang diketahui bekerja di lokasi tambang tersebut.

Meski tambang tersebut beroperasi secara ilegal, para pekerja asing tersebut disebut telah memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian.

"Kalau legalitas mereka lengkap. Kami sudah periksa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Kenneth.

Tambang Ilegal, Tapi Izin Tinggal WNA Lengkap

Meskipun kehadiran WNA China di tambang emas Tolondadu telah terkonfirmasi, pihak Imigrasi menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pemeriksaan izin tinggal.

"Kalau kami hanya memeriksa soal izin tinggalnya saja. Terkait status tambangnya ilegal atau tidak, itu bukan ranah kami," tegas Kenneth.

Namun, ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan WNA yang bekerja di tambang emas tanpa izin di wilayah lain.

"Jadi bukan cuma di Bolsel saja. Kalau ada WNA di tempat lain, silakan informasikan ke kami," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kehadiran tenaga kerja asing di tambang ilegal ini pun masih menjadi tanda tanya besar, terutama terkait keterlibatan mereka dalam operasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.(*).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved