Polisi Palak Sejoli
Usai Viral, 2 Oknum Polisi di Semarang Pemeras Sejoli Kini Jadi Tersangka
Dua polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) itu menjadi tersangka kasus pemerasan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Dua oknum polisi di Jakarta mendadak viral di media sosial.
Dua polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) itu menjadi tersangka kasus pemerasan.
Melansir Tribunnews.com, peristiwa ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025).
Insiden bermula ketika warga sipil bernama Suyatno mencari tempat makan malam di Pantai Marina.
Suyatno bersama kekasihnya kala itu mengendarai Honda Civic berwarna silver.
Tiba-tiba mereka dihampiri dua polisi.
Modus Pemerasan
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tambah Syahduddi saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.
Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.
Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.
Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.
Namun, saat dikerumuni massa, pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.
Proses Hukum dan Sanksi
Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, mereka juga terancam dipecat dari kepolisian.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Sama seperti kedua polisi tersebut, warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kronologi Pemerasan
Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.
Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).
Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.
Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.
Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.
Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.
Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.
Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.
Dalam video yang viral, Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.
Warga Diancam Ditembak
Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.
Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.
Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."
"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.
Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
(tribun network/thf/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Pasangan Sejoli di Semarang, Awalnya Niat Cari Makan
https://www.tribunnews.com/regional/2025/02/03/modus-aiptu-kusno-dan-aipda-roy-legowo-peras-pasangan-sejoli-di-semarang-awalnya-niat-cari-makan?page=3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLISI-PERAS-WARGA-Ilustrasi-uang-dan-oknum-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.