Polemik PPPK Kota Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo Sebut Kekeliruan Tim Verifikator Panselda dalam Seleksi PPPK 2024
PRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal polemik pembatalan kelulusan 34 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal polemik pembatalan kelulusan 34 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, Senin (3/2/2025).
Komisi I DPRD Kota Gorontalo mengundang tim verifikator Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Gorontalo.
Dalam kesimpulan RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu, menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi oleh tim Panselda.
DPRD menyetujui keputusan Panselda untuk membatalkan tambahan nilai afirmasi bagi 34 peserta PPPK 2024. Keputusan ini dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"DPRD Kota Gorontalo sangat menyetujui sikap pemerintah dan Panselda dalam membatalkan tambahan nilai afirmasi bagi 34 peserta PPPK 2024," ujar Sahlan.
Hal ini karena hasil pemeriksaan yang dilakukan DPRD Kota Gorontalo tak ditemukan satu pun dokumen yang diunggah oleh 34 peserta PPPK yang mendapatkan nilai afirmasi.
Lebih lanjut, Sahlan juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengusulkan penilaian ulang.
"Tindak lanjut dari pembatalan ini adalah pemerintah daerah bersama Panselda akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan hasil murni sesuai dengan amanah undang-undang," tambahnya.
Namun, yang menjadi sorotan utama dalam kesimpulan RDP adalah temuan DPRD Kota Gorontalo terkait kesalahan tim verifikator Panselda Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil kunjungan DPRD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditemukan adanya kekeliruan atau kekhilafan dari pihak Panselda dalam proses seleksi.
"Setelah kami melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, kami menemukan bahwa memang ada kekeliruan atau kekhilafan dari tim verifikator Panselda. Ke depan, kami berharap seluruh proses seleksi dilakukan dengan lebih akuntabel," tegas Sahlan.
Dengan adanya temuan ini, DPRD meminta seleksi PPPK di Kota Gorontalo lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rapat pun ditutup dengan persetujuan dari seluruh peserta RDP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kelulusan 34 Calon PPPK di Kota Gorontalo Dibatalkan, DPRD Ungkap Kejanggalan Panitia
RDP sempat memanas
Sebelumnya diberitakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Gorontalo ini dihadiri Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, hingga Kepala BKPP Kota Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, agenda RDP ini diwarnai tensi tinggi sejumlah hadirin.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mempertanyakan alasan di balik pembatalan kelulusan peserta PPPK. Peserta diketahui merupakan tenaga kesehatan yang mendapatkan nilai afirmasi.
"Ini menyangkut nasib orang, kenapa dibatalkan? Pasti ada yang keliru karena yang dibatalkan ini justru mereka yang memiliki nilai afirmasi," ucap Irwan kepada panitia PPPK Kota Gorontalo 2024.
DPRD Kota Gorontalo memeriksa dokumen peserta PPPK yang seharusnya diunggah dalam sistem.
Ketua DPRD lantas mengungkap tidak ada satu pun dokumen peserta yang terunggah.
"Kami cek langsung, ternyata tidak ada satu pun berkas peserta yang terunggah di sistem," ungkap Irwan.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Panselda dalam RDP sebelumnya, yang menyatakan pihaknya tidak bisa mengakses sistem.
Namun saat ditelusuri ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Panselda sejatinya memiliki akses untuk melihat dokumen tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BKN, dan ternyata Panselda bisa melihat dokumen itu. Lalu kenapa sebelumnya bilang tidak bisa? Jangan main-main dengan nasib orang!" ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, turut angkat bicara.
Ia meminta Panselda bersikap jujur apabila memang terdapat kekeliruan dari panitia penyelenggara.
"Kalau memang sudah salah, akui saja! Jangan sudah salah tapi tidak mau mengaku. Dengan begitu kita bisa mencari solusi yang terbaik," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.