Senin, 16 Maret 2026

Honorer Kota Gorontalo

2.349 Honorer di Kota Gorontalo Tidak Dirumahkan hingga Tahapan PPPK 2024 Selesai

Berbeda kondisi di beberapa daerah, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang 'dirumahkan'.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2.349 Honorer di Kota Gorontalo Tidak Dirumahkan hingga Tahapan PPPK 2024 Selesai
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
HONORER GORONTALO - Sebanyak 2349 honorer diakomodir oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Mulky Datau kepada TribunGorontalo.com, Senin (3/2/2025). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 2.349 honorer diakomodir oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Berbeda kondisi di beberapa daerah, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang 'dirumahkan'.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Mulky Datau saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (3/2/2025).

Menurut Mulky, sebanyak 2.349 tenaga honorer di Kota Gorontalo terdiri dari 1.729 honorer yang masuk dalam database dan 620 honorer non database tetap diakomodir hingga proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 selesai.

"Sesuai edaran Wali Kota tertanggal 16 Januari, kita tetap mengakomodir mereka sampai tahapan pengadaan seleksi PPPK selesai. Jika sesuai jadwal, tahapan ini akan berakhir sekitar bulan Mei," jelas Mulky.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seleksi PPPK di Kota Gorontalo dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama sudah menghasilkan peserta yang dinyatakan lulus, sementara tahap kedua masih menunggu seleksi uji kompetensi.

"Setelah seleksi ini, kita akan melihat hasilnya, apakah mereka masuk sebagai PPPK penuh waktu atau ada yang berstatus PPPK paruh waktu, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam regulasi terbaru Kemenpan RB Nomor 16," tambahnya.

Mulky menjelaskan tenaga honorer Kota Gorontalo dapat bernafas lega karena tetap bekerja seperti biasa untuk saat ini.

Ia menyebut Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen mengikuti prosedur sesuai regulasi, demi memastikan honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kelulusan 34 Calon PPPK di Kota Gorontalo Dibatalkan, DPRD Ungkap Kejanggalan Panitia

1.700-an Honorer di Boalemo Dirumahkan

Diberitakan sebelumnya, sekitar 1.700 honorer di Kabupaten Boalemo telah dirumahkan sejak awal Januari 2025.

Hal ini sebagai bagian dari evaluasi kepegawaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Syafrudin Lamusu, dari total honorer yang dirumahkan, sebanyak 1.008 orang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu sisanya adalah honorer non-database yang tidak terdaftar dalam sistem.

Syafrudin menjelaskan bahwa meskipun banyak honorer yang dirumahkan, ada rencana untuk meninjau kembali status mereka, terutama yang terdaftar dalam database BKN.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pengalihan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat kembali, namun tetap melalui evaluasi yang ketat, terutama bagi yang selama ini tidak memenuhi standar absensi atau kinerja yang optimal," ungkap Syafrudin dalam wawancara.

Evaluasi ini juga menyasar honorer yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti puskesmas.

Syafrudin menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak terganggu meskipun ada pengurangan jumlah tenaga honorer.

"Setelah proses manajemen kepegawaian selesai dilakukan, honorer yang ada di puskesmas akan diprioritaskan untuk kembali bekerja, namun evaluasi terhadap kinerja tetap akan dijalankan," katanya.

Terkait masalah anggaran, Syafrudin memastikan bahwa dana untuk honorer sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, dan saat ini pihaknya hanya menunggu mekanisme pengalokasiannya.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Boalemo sudah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik meski menghadapi perubahan dalam struktur kepegawaian.

Sementara itu, di Puskesmas Paguyaman, Kepala Puskesmas mengonfirmasi bahwa mereka telah merumahkan sebanyak 30 honorer sejak Januari 2025.

Beberapa dari honorer tersebut terdaftar dalam database BKN, sehingga pihak puskesmas masih menunggu proses pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Meskipun hampir 30 persen tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Paguyaman dirumahkan, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.

Kepala Puskesmas Paguyaman menjelaskan bahwa untuk menjaga kelancaran operasional, selama sebulan terakhir, pihaknya melakukan sistem pengalihan tanggung jawab (hand over) kepada ASN dan PPPK yang ada.

"Kami berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, meskipun tantangan cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.

Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.

Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.

Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved