Honorer Kota Gorontalo
2.349 Honorer di Kota Gorontalo Tidak Dirumahkan hingga Tahapan PPPK 2024 Selesai
Berbeda kondisi di beberapa daerah, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang 'dirumahkan'.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sebanyak-2349-honorer-di-akomodir-oleh-Pemerintah-Kota-Gorontalo.jpg)
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pengalihan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat kembali, namun tetap melalui evaluasi yang ketat, terutama bagi yang selama ini tidak memenuhi standar absensi atau kinerja yang optimal," ungkap Syafrudin dalam wawancara.
Evaluasi ini juga menyasar honorer yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti puskesmas.
Syafrudin menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak terganggu meskipun ada pengurangan jumlah tenaga honorer.
"Setelah proses manajemen kepegawaian selesai dilakukan, honorer yang ada di puskesmas akan diprioritaskan untuk kembali bekerja, namun evaluasi terhadap kinerja tetap akan dijalankan," katanya.
Terkait masalah anggaran, Syafrudin memastikan bahwa dana untuk honorer sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, dan saat ini pihaknya hanya menunggu mekanisme pengalokasiannya.
Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Boalemo sudah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik meski menghadapi perubahan dalam struktur kepegawaian.
Sementara itu, di Puskesmas Paguyaman, Kepala Puskesmas mengonfirmasi bahwa mereka telah merumahkan sebanyak 30 honorer sejak Januari 2025.
Beberapa dari honorer tersebut terdaftar dalam database BKN, sehingga pihak puskesmas masih menunggu proses pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu.
Meskipun hampir 30 persen tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Paguyaman dirumahkan, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Puskesmas Paguyaman menjelaskan bahwa untuk menjaga kelancaran operasional, selama sebulan terakhir, pihaknya melakukan sistem pengalihan tanggung jawab (hand over) kepada ASN dan PPPK yang ada.
"Kami berusaha menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, meskipun tantangan cukup besar," ujarnya.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.