Berita Viral

Protes Biaya Kursus Rp 250 Ribu, Siswi SMK di Palu Viral Karena Di Keluarkan dari Sekolah

Hanya karena protes biaya kursus mencapai Rp 250 ribu, siswi bernama Alya Anggiani ini dikeluarkan dari sekolah.

HANDOVER
ALYA ANGGRAINI - Beginilah Nasib Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu. Alya Anggraini di DO dari sekolah gara-gara protes biaya kursus Rp 250 ribu 

Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi.

Ia dengan tegas akan memanggil kepala sekolah (kepsek).

Dirinya pun meminta pihak sekolah lainnya di Kabupaten Karawang untuk mempermudah alumni dalam pengambilan ijazah.

Ia tak ingin penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMK 1 Tirtamulya kembali viral di media sosial.

"Hal-hal yang kaitan dengan masalah uang dan sebagainya, itu kan harusnya ijazah mah tetep dikeluarin," katanya.

Baca juga: Cerita Nurlaila Febrianti, Penjual Bunga di Jalan Kota Gorontalo, Makin Laris Setelah Viral

"Cuma dia secara piutang barangkali harus menyelesaikan," ujar Asep pada Senin (27/1/2025).

Asep menegaskan, baik sekolah swasta maupun negeri untuk tidak menahan dan menjadikan ijazah sebagai sandera jika siswa yang bersangkutan belum selesai secara urusan administratif.

"Jadi jangan sampai ijazah dijadikan sanderaannya," tegas Asep.

Apabila kembali ditemukan kejadian serupa, ia selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan langsung kepada kepsek yang bersangkutan.

Pihaknya akan menanyakan alasan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.

"Paling tidak saya akan konsultasi dengan kepsek yang menahannya, alasannya apa," pungkas Asep.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi juga meminta hal yang sama.

Ia mengimbau seluruh kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, SMA/K di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah para siswanya yang ditahan dengan beragam alasan tertentu.

Baca juga: Ijazah SD Asli Ini Viral Gegara Dijadikan Bungkus Mie Sampai Lecek dan Terlipat

"Apabila sampai saat ini ada siswa yang telah lulus sekolah, tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan kepada para siswa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved