Gadis Gorontalo Dicabuli

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Gadis di Gorontalo, Korban Ternyata Dilecehkan di 3 Lokasi Berbeda

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap fakta terbaru dari kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
PELAKU PELECEHAN - Enam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). Para tersangka tertunduk mendengarkan keterangan dari kepolisian . 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap fakta terbaru dari kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebanyak delapan pria telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya enam tersangka telah ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya hanya wajib lapor karena masih berstatus pelajar.

Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, mengungkapkan korban berusia 14 tahun itu dilecehkan di tiga lokasi berbeda.
 
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polsek Telaga pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata pertama kali dilecehkan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada 18 Januari 2025.

Selanjutnya di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 19 Januari 2025.

Kemudian di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 20 Januari 2025. 

Kronologi

Peristiwa bermula saat korban merayakan ulang tahunnya pada 18 Januari 2025. Acara berlangsung mulai pukul 19.00 - 23.00 WITA.

Setelah merayakan ultahnya, korban lalu dijemput oleh seorang pria berinisial Rahmad Pakaya alias RP (19).

RP lalu membawa korban ke penginapan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

"Kemudia RP mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun korban tidak mau. Tapi RP terus memaksa korban," ungkap Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Setelah itu korban diantarkan ke terminal Telaga, Kabupaten Gorontalo

Korban lalu menghubungi temannya, FS. Korban meminta pertolongan FS karena ia takut pulang ke rumah usai dilecehkan RP.

Namun bukannya menolong, FS justru menggiring korban ke rumahnya. Di tempat itulah FS memaksa korban melakukan persetubuhan.

FS bahkan mengajak delapan temannya untuk melecehkan korban.

Kemudian korban pergi ke rumah temannya di Kecamatan Kota Timur.

Akan tetapi ia lagi-lagi mengalami hal serupa. Bahkan korban dilecehkan oleh 10 pria sekira pukul 23.00 WITA.

Sehingga total dalam tiga hari berturut-turut korban dilecehkan oleh 20 pria.

Sekira pukul 14.30 WITA pada Kamis (23/1/2025), korban dijemput oleh temannya, Epan.

Epan lalu mengantarkan korban ke rumahnya. 

Baca juga: Oknum Petugas Damkar Gorontalo Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Anak Kandung, Begini Kronologinya

Polisi amankan 20 pria

KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025).
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kekerasan seksual anak di bawah umur di Mapolda Gorontalo, Kamis (30/1/2025). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Setelah mendapat keterangan dari orang tua korban dan korban, polisi langsung mengamankan 20 terduga pelaku.

Delapan pria resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun 12 terduga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Mereka masih menunggu proses pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.

Iptu Nantali menjelaskan kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. 

Berikut daftar pelaku dugaan pelecehan

Ditahan

- Rahmad Pakaya alias RP (19)
- Ibrahim Mobonggi alias Ayi (21)
- Nur Alfathan Putra alias Deo (18)
- Moh Aditya Maila alias Adit (19)
- Moh Arya Usman alias Arya (19)
- Akbar Hamidin (19)

Tidak ditahan

- Akbar Ahmad alias Abay (18)
- Aditya Usman Sanab alias Adit (18)
- FS (17)
- MIU (17)
- MFA (14)
- IZM (17)
- RRL (16)
- RS (17)
- RST (18)
- DJY (16)
- IH (14)
- MMM (17)
- RS (17)
- RRI (15)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved