Berita Viral
Dikira Pungli, Harga Tiket Curug Nangka di Bogor Naik Jadi Rp 54.400 di Akhir Pekan, Warga Kaget
Dilansir dari Kompas.com, harga tiket wisata ini berawal dari Rp 32 ribu menjadi Rp 54 ribu weekend. Sedangkan jika dihari kerja, dari Rp 22 ribu jadi
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harga tiket wisata Curug Nangka di Bogor alami kenaikan harga.
Sontak saja hal itu membuat heboh warganet.
Sebab, kenaikan harga ini dinilai cepat bahkan tak ada sosialisasi.
Dilansir dari Kompas.com, harga tiket wisata ini berawal dari Rp 32 ribu menjadi Rp 54 ribu di hari weekend.
Sedangkan jika dihari kerja, dari Rp 22 ribu menjadi Rp 37 ribu.
Isu ini mencuat di media sosial setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah keluarga kecewa dengan tarif baru yang ditentukan.
"Taman Nasional Curug Nangka retribusi Rp 54.400 per orang untuk pejalan kaki, gokil," demikian keterangan yang menyertai unggahan pada Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Tawarkan Pemandangan Indah, Wisata Danau Perintis Bone Bolango Ramai Dikunjungi saat Weekend
Merespons keluhan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi.
Kepala Disbudpar, Yudi Santoso, menjelaskan kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu," kata Yudi dalam wawancara dengan Kompas.com melalui telepon, Rabu.
Kenaikan ini diterapkan secara nasional di seluruh objek wisata yang berada di bawah pengelolaan KLHK sejak November 2024.
Kenapa Tarif Curug Nangka Dikira Pungli?
Yudi mengakui bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kenaikan tarif ini menimbulkan kesalahpahaman, sehingga beberapa pihak menduga adanya pungutan liar oleh oknum tertentu.
Baca juga: 2 Warga Lokal Botubarani Jadi Pilot Drone Wisata Hiu Paus, Belajarnya Otodidak
"Padahal, pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini telah berdampak pada jumlah wisatawan yang berkunjung ke Curug Nangka.
Penurunan jumlah pengunjung juga dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada kunjungan wisatawan.
"Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif telah diatur oleh pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampak, contohnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pengunjung akibat tarif yang naik," ungkapnya.
Yudi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi yang bisa mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.
Baca juga: Arpan Ali Warga Desa Botubarani Gorontalo Otodidak Terbangkan Drone di Kawasan Wisata Hiu Paus
Disbudpar berencana mengundang pihak-pihak terkait, seperti Perhutani, TNGHS, TNGPP, dan BKSDA, guna mendiskusikan langkah selanjutnya.
"Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata itu," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.