Selasa, 3 Maret 2026

Berita Viral

AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka Kasus Pembunuhan, Minta Uang Miliaran hingga Bawa Mobil Ferrari

AKBP Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka Kasus Pembunuhan, Minta Uang Miliaran hingga Bawa Mobil Ferrari
Kolase TribunJakarta
POLISI PERAS TERSANGKA - AKBP Bintoro diduga telah memeras tersangka kasus pembunuhan. Kala menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dituding meminta uang miliaran rupiah serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai imbalan menghentikan penyelidikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – AKBP Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Melansir Kompas.com, AKBP Bintoro sempat menangani kasus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial FA (16).

Kala itu, Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.

Ketua IPW Sugeng Santoso mengatakan, selain uang, beberapa barang milik AN juga disebut diambil oleh Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan," jelasnya. 

Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. 

Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya. 

Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada. Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. 

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025). 

Tidak hanya itu, Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Firly Kolintana Gadis Bolsel Sulut Ditemukan Tinggal Kerangka

Bagaimana awal mula terungkapnya dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro? 

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan. 

Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025). Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, Bintoro diduga meminta uang serta mobil dan motor mewah dengan janji menghentikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. 

Namun, kasus tetap berlanjut, sehingga keluarga tersangka merasa tertipu dan akhirnya menggugat Bintoro ke pengadilan.

Bagaimana nasib kasus pembunuhannya sendiri? 

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan AP (16) sempat terhenti saat masih ditangani Bintoro.

Namun, setelah Bintoro dipindahkan, kasus ini kembali berjalan di bawah kepemimpinan AKBP Gogo Golesung. 
Tak lama setelah pergantian kepemimpinan, kasus ini dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membenarkan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini kini sudah tahap dua.

“Kasus sudah P21 dan tahap dua, dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (27/1/2025). 

Ia juga mengaku sempat mempertanyakan lamanya proses hukum saat kasus ini masih ditangani Bintoro.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Bintoro Dinilai Menyalahgunakan Wewenang Saat Jabat Kasat Reskrim Polres Jaksel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved