Berita Viral

Mantan Anggota DPRD Pariaman Tega Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Korban Diimingi Uang Jajan

Masalah ekonomi yang melanda korban persetubuhan mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat, membuat aksi bejat tersebut terjadi.

|
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
PELAJAR HAMIL - Ilustrasi wanita jadi korban persetubuhan. Kasus persetubuhan seorang pelajar hingga hingga hamil kini menyeret mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Masalah ekonomi yang melanda korban persetubuhan mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat, membuat aksi bejat tersebut terjadi.

Kasus persetubuhan seorang pelajar hingga hingga hamil kini menyeret mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat.

Untuk memuluskan aksi bejatnya menyebuhi korban, mantan anggota DPRD Pariaman Berinsial Y itu memberikan uang janjan tambahan kepada korban.

Perbuatan bejat pelaku ini, ternyata tidak hanya sekali. Aksi ini, diakui pelaku dilakukan sebanyak dua kali.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi. Dikatakannya, hasil pemeriksaan pihaknya, korban dalam kasus ini diimingi uang oleh mantan anggota DPRD berinisial Y tersebut.

Baca juga: AC Milan Hadapi Dinamo Zagreb, Sergio Conceicao Harus Putar Otak Atasi Krisis Pemain

"Hubungan istimewa dari keduanya tidak ada, hanya, lokasi rumah mereka berdekatan (tetangga)," ujar Kasat.

Rinto menyebut, kondisi ekonomi keluarga korban memang ekonomi menengah ke bawah, sehingga uang jajan korban tidak terpenuhi.

Situasi ini dimanfaatkan oleh mantan anggota dua periode tersebut dengan memberi korban uang jajan tambahan, setelah melakukan aksi persetubuhan.

Kasat menyebut aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut.

Tersangka kedua dalam kasus ini berinisial E juga mengakui sebanyak dua kali melakukan aksi serupa pada korban.

"Total kurang lebih empat kali korban menerima aksi persetubuhan sejak tahun 2024, akibat perlakuan itu korban sudah hamil tujuh bulan," ujar Kasat.

 Atas perlakukan kedua tersangka ini, mereka diganjal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Gempa Bumi Susulan Guncang Jawa Barat, Getaran Terasa di Beberapa Wilayah

Korban Trauma Berat

Korban Persetubuhan oleh mantan anggota DPRD Pariaman yang baru saja dibekuk oleh polisi alami trauma berat, Sabtu (25/1/2024).

Ketua RPSA Pariaman Fatmiyeti Kahar, mengatakan korban yang saat ini berusia 18 tahun tersebut sedang dalam pendampingan pihaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved