Senin, 23 Maret 2026

Gadis Gorontalo Dicabuli

6 Tersangka Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan Polisi, 14 Hanya Wajib Lapor

Enam pria resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 6 Tersangka Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo Resmi Ditahan Polisi, 14 Hanya Wajib Lapor
Dok. Polda Gorontalo
TERDUGA RUDAPAKSA - 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, pada Jumat (24/1/2025). Enam di antaranya sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo pada Selasa 28 Januari 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM – Enam tersangka kasus kekerasan seksual gadis di Kabupaten Gorontalo resmi ditahan di Polda Gorontalo.

Adapun dua tersangka lain tidak ditahan. Hal itu dikarenakan keduanya masih berstatus pelajar.

“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro kepada TribunGorontalo.com, Selasa (28/1/2025).

Diketahui polisi mengamankan 20 terduga pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur, pada Jumat (24/1/2025).

Usai diperiksa satu per satu, polisi langsung menahan enam pelaku pada hari yang sama.

Sementara 14 terduga pelaku diserahkan ke orang tua mereka masing-masing.

Desmont menyebut pencabulan terjadi di dua tempat di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Kejadian bermula setelah korban mengadakan acara ulang tahun di rumahnya.

Seusai acara, seorang pria mengajak korban ke sebuah penginapan di Kota Gorontalo.

Di tempat itulah korban dipaksa memenuhi hasrat pelaku berinisial R.

R yang diduga kekasih dari korban itu rupanya mengajak teman-teman prianya.

Korban lantas digilir oleh teman-teman R secara bergantian.

Baca juga: Kronologi 20 Pemuda Gorontalo Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Digilir hingga Alami Trauma

Korban dicari orang tuanya

Sementara itu, orang tua korban khawatir karena anak mereka tak kunjung pulang.

Padahal korban sudah berjanji akan pulang sebelum pukul 00.00 WITA.

Karena khawatir, ayah korban lantas mencari tahu keberadaan anaknya.

Ia berkeliling di kawasan Taman Telaga tapi anaknya tak ditemukan.

Ayah korban memutuskan untuk kembali ke rumah.

Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor handphone korban.

Saat itu panggilan tersambung tapi tidak terjawab.

Orang tua korban lantas mencari informasi dari teman korban.

Setelah keberadaan korban diketahui, ayah dan teman korban menuju Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo.

Benar saja, korban berada di sana.

Setelah menjemput korban, orang tuanya pergi ke kantor Polsek Telaga, Sabtu (25/1/2025).

Usai dimintai keterangan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh teman prianya.

Bukan hanya satu orang melainkan 20 pria.

20 terduga pelaku ditangkap

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian langsung mengejar para terduga pelaku.

Sebanyak 20 pria diamankan Polda Gorontalo.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Kini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved