Gadis Gorontalo Dicabuli
2 Anak Sekolah Rupanya Ikut Terlibat Dugaan Pelecehan Gadis Gorontalo
Hal itu seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com pada Selasa (28
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak dua tersangka kasus pelecehan gadis di Gorontalo, rupanya masih anak-anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com pada Selasa (28/1/2025).
Kombes Pol Desmont menjelaskan bahwa dari total 20 orang yang diperiksa, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Gorontalo.
Namun, dua terduga pelaku yang meski sudah dewasa, namun tidak dijadikan tersangka.
“Sementara ini, dua tersangka yang masih sekolah tidak kami tahan, meskipun mereka sudah berstatus dewasa,” jelas Desmont.
Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban
Selain itu, 12 orang lainnya yang merupakan anak di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan keterangan awal dari korban, insiden ini terjadi setelah dirinya diajak keluar oleh teman laki-lakinya usai menghadiri sebuah acara ulang tahun di rumahnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Dungingi, tempat diduga terjadinya kekerasan seksual.
“Menurut korban, ia hanya sendiri di lokasi bersama para pelaku saat kejadian berlangsung. Tidak ada laporan bahwa korban dicekoki minuman keras,” tambah Desmont.
Terkait status korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman informasi untuk memastikan semua fakta yang ada.
“Korban kemungkinan masih berstatus pelajar, tetapi kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Desmont memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus dilakukan secara menyeluruh.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-anak-sekolah-jadi-pelaku-pelecehan-gadis-Gorontalo.jpg)