Rabu, 25 Maret 2026

Berita Viral

Viral, hanya Gegara Belum Melunasi Sumbangan, Ijazah di SMKN3 Depok Ditahan Pihak Sekolah

Kejadian penahanan ijazah yang dialami oleh alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, hanya Gegara Belum Melunasi Sumbangan, Ijazah di SMKN3 Depok Ditahan Pihak Sekolah
IndyStar
Ilustrasi - Toga Kelulusan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kejadian penahanan ijazah yang dialami oleh alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Setelah viral, pihak sekolah akhirnya menyerahkan puluhan ijazah yang sebelumnya ditahan.

Ijazah ditahan karena puluhan siswa tersebut belum membayar tunggakan iuran sekolah.

Kini setelah viral, puluhan wali murid dan alumni mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).

Adapun kasus ini menimpa para siswa di SMKN 3 Depok.

Namun terkait ijazah ditahan ini langsung dibantah oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri.

Samsuri mengatakan, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

Baca juga: Manchester City Siap Tempur Lawan Chelsea, Tiga Rekrutan Baru Bisa Debut

"Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orangtua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah," kata Samsuri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Dia menerangkan, orangtua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi. Toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah," imbuh dia.

Soal tunggakan orangtua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.

"Kalau memang orangtua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah," urai Samsuri.

dbhshdbhasdjas
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan.

 

Dia menekankan, bukan tunggakan iuran sekolah.  Namun mereka ada kewajiban selama bersekolah.

"Istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, komite itu. Misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah," sambung dia.

Salah satu orangtua murid berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.

"Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau enggak salah Rp 2,8 juta," tutur L.

Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.

"Sebenarnya enggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan," imbuh dia.

Baca juga: Ini Dia Tips Bagi Orang Tua agar Anak Mau Didampingi saat Gunakan Internet

Setiap murid dibebankan biaya hingga Rp 8,4 juta.

"Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar Rp 8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam, sudah semua segitu. Cuma bisa dicicil," beber dia.

Nasib serupa juga dialami Rony.

Ia tidak bisa mengambil ijazah anaknya karena belum melunasi sumbangan sekolah dengan nominal Rp 6 juta.

"Pas mau ngambil, ditotalkan Rp 6 juta, tapi enggak tahu yang lain. Saya baru bayar Rp 100.000," kata dia.

Roni mengaku tak mampu membayar nominal yang disodorkan pihak sekolah, hingga berujung ijazah anaknya ditahan.

"Aduh, enggak bisa kalau Rp 6 juta. Yang Rp 2 juta aja saya enggak bisa," imbuh dia.

Setelah kedatangan orangtua dan alumni ke sekolah, pihak SMKN 3 Depok telah mengembalikan ijazah puluhan siswa tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved