Jumat, 6 Maret 2026

Pinjol Ilegal

OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025

Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025
Kompas
Ilustrasi pinjol. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut daftar pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rilis OJK menyebutkan terdapat  543 pinjol ilegal yang diblokir dan 97 fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sudah memblokir 543 pinjol ilegal hingga Jumat (24/1/2025).

Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Selain pinjol ilegal, OJK juga merilis 97 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin atau legal.

Simak daftar pinjol legal dan ilegal yang resmi dari OJK berikut ini.

Daftar pinjol legal per 24 Januari 2025

OJK merilis daftar pinjol legal dengan harapan masyarakat bisa menggunakan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Link daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui:

Klik >>> Daftar pinjol legal

Daftar pinjol ilegal per 24 Januari 2025

Masyarakat juga dapat mengetahui nama-nama dan link pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Pasti melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.

Berdasarkan data yang dirilis pihak satgas, tidak sedikit pinjol ilegal yang menawarkan layanan keuangan melalui media sosial Facebook.

Banyak juga pinjol tidak berizin yang menggunakan situs penyedia aplikasi Android (APK), seperti apkmonk.com dan apksos.com.

Dengan dirilisnya nama dan link pinjol ilegal, masyarakat diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang biasa dikirimkan lewat SMS, spam telepon, atau Facebook.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran data pribadi, jeratan bunga tinggi, sekaligus melindungi debitur dari petugas penagihan atau debt collector ilegal.

Link berisi daftar pinjol ilegal per 24 Januari 2025 dapat diakses di sini:

Klik >>> Daftar pinjol ilegal

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Di samping mengetahui nama dan link pinjol yang legal serta ilegal, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri fintech peer-to-peer lending yang legal dan tidak berizin.

Merujuk laman Pasar Modal OJK, Kamis (16/9/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

1. Ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagih dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Memberikan pinjaman dengan menyeleksi calon debitur
  • Memiliki identitas alamat kantor dan pengurus yang jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

2. Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp
  • Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Melakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Bunga Pinjol Turun mulai 1 Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) mulai Rabu (1/1/2025).

Ketentuan yang mengatur soal bunga pinjol turun diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Alasan bunga pinjol turun per 1 Januari 2025

Ismail menjelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi keputusan menurunkan bunga pinjol.
 
Faktor pertama adalah kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan.

Hal tersebut termasuk sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan kondisi industri LPBBTI yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari pemberi dana (lender).

Sementara itu, faktor kedua adalah meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI.

OJK juga mempertimbangkan ketersediaan pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl pada 2023-2028.

Besaran bunga pinjol yang turun per 1 Januari 2025

Ismail turut merinci besaran bunga pinjol yang turun mulai Rabu (1/1/2025) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Aturan tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dan produktif yang mencakup pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro serta kecil maupun menengah.

Berikut besaran bunga pinjol yang turun:

1. Pinjaman konsumtif

  • Tenor kurang dari enam bulan: 0,2 persen per hari (sebelumnya 0,3 persen per hari)
  • Tenor lebih dari enam bulan: 0,3 persen per hari.

2. Pinjaman produktif

  • Pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro:Tenor kurang dari enam bulan: 0,275 persen per hari
  • Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
  • Pembiayaan untuk usaha kecil dan menegah:Tenor kurang dari enam bulan: 0,1 persen per hari
  • Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.

Syarat pemberi dan penerima dana pinjol

Selain mengatur soal penurunan bunga, OJK juga menetapkan ketentuan soal sejumlah syarat untuk pihak yang menjadi pemberi maupun penerima dana pinjol.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, meminimalisir potensi risiko hukum, dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Berikut syarat pemberi dan penerima dana pinjol yang ditetapkan OJK:

  • Batas usia minimum pemberi dan penerima dana pinjol adalah 18 tahun atau sudah menikah
  • Penghasilan minimum penerima dana pinjol adalah Rp 3 juta per bulan
  • Kewajiban pemenuhan atas persyaratn atau kriteria pemberi dan penerima dana pinjol yang dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dan penerima dana pinjol baru dan/atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027
  • Pemberi dana pinjol akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.
  • Pemberi dana profesional terdiri atas:

    -Lembaga jasa keuangan

    - Perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing

    - Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI

    - Orang perseorangan luar negeri (non-residen)

    - Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing

    - Organisasi multilateral.

  • Pemberi dana non-profesional adalah selain pemberi dana profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI 
  • Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional sebagaimana perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028
  • Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bunga Pinjol Turun mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved