Sabtu, 21 Maret 2026

Aturan Kepatuhan Sistem Elektronik

Februari 2025 Pemerintah Indonesia akan Menerapkan Aturan Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan aturan baru untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Februari 2025 Pemerintah Indonesia akan Menerapkan Aturan Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik
Istimewa
Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan aturan baru untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat. 

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Strategi untuk Lindungi Kelompok Rentan

Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital.

Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. 

Selama periode 2021 hingga 2023 menunjukkan, jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus.

Sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. 

Baca juga: Luapan Sungai Bone dan Bolango Gorontalo Ganggu Distribusi Air PDAM, Sejumlah Kelurahan Terdampak

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.

Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.

Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.(tribunnews/fin)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved