Berita Viral
Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri
Perjalanan kasus yang menjerat bos skincare Mira Hayati, Si Ratu Emas. Kini Mira Hayati yang tengah berbadan dua harus menanggung akibatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dgshsvsbcgdc.jpg)
Setelah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka akhirnya resmi ditahan.
Adapun tiga tersangka yang dimaksud adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow.
Penahanan mereka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, ketiganya baru dijebloskan ke tahanan setelah proses penyidikan berjalan cukup lama.
Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.
"Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Agus Salim sempat dirawat karena mengalami sesak napas dan nyeri dada mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar di lt 5.
Kamis (23/01/2025) sudah keluar rumah sakit, ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Baca juga: Lirik Lagu Birds Of A Feather -Billie Eilish
Sementara Mira Hayati, yang diketahui sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kondisi kehamilannya.
Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yang tidak langsung ditahan dengan alasan yang sama.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ujar Kombes Pol Didik Supranoto pada 13 November 2024.
Diprotes LBH Makassar
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.