Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri

Perjalanan kasus yang menjerat bos skincare Mira Hayati, Si Ratu Emas. Kini Mira Hayati yang tengah berbadan dua harus menanggung akibatnya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Awal Mula Skincare Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri
TribunTimur/HO
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. 

"Pak Kapolda sudah menekankan, semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," jelasnya.

Didik juga menambahkan, siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," tegasnya.

Selain Mira Hayati, skincare milik Fenny Frans (FF) dan RG alias Ratu Glow juga dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Ditetapkan Tersangka

Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar, pada Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel.

Setelah merahahasiakan, Polda Sulsel akhirnya mengungkap identitas tiga tersangka skincare mengandung bahan berbahaya tersebut.

Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

Dari tiga tersangka yang disebutkan, tak ada nama Fenny Frans.

Baca juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Sosok Polwan Bakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara 

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Resmi Ditahan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved