Aparatur Sipil Negara
ASN Muda Jangan Ajukan Mutasi sebelum 10 Tahun Kerja, Kepala BKN: Dianggap Mengundurkan Diri
Aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja terangkat sebaiknya tidak terlalu cepat mengajukan mutasi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja terangkat sebaiknya tidak terlalu cepat mengajukan mutasi.
Mutasi atau pindah tempat pengabdian yang diajukan harus sesuai ketentuan waktu yang telah ditandatangani saat seleksi calon ASN.
Melansir Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, mengatakan ASN wajib berkomitmen terhadap profesinya. Juga menjaga integritas pribadi, serta memegang teguh kesepakatan yang dibuat dengan negara.
Oleh karenanya, Zudan mewanti-wanti ASN muda disarankan tidak mengajukan mutasi sebelum 10 tahun bekerja.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” kata Zudan dalam keterangan resmi Jumat (24/01/2024).
Hal itu telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59. Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal.
"Surat pernyataan juga menyepakati agar tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," lanjut dia.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepala BKN mengingatkan agar ASN muda selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.
Para ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat.
ASN muda juga ditantang untuk mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru," ujarnya.
"Selain itu, ASN muda juga harus mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” lanjut dia.
Para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya.
Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tegas dia.
Baca juga: Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea
Ketentuan Ajukan Mutasi
Adapun ketentuan mutasi atau pindah bagi PNS Penjelasan detail mengenai regulasi mutasi atau pindah bagi PNS ada pada Pasal 59 Permen PAN-RB 6/2024, yaitu sebagai berikut:
Ayat (2): Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Ayat (4): Dalam hal calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
Ayat (5): Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Jadi, bagi PNS atau PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa yang ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri, bahkan berisiko mendapatkan sanksi.
Dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (2) Permen PAN-RB 6/2024: Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Selain ketentuan mengenai regulasi mutasi atau pindah instansi, penting juga bagi pelamar untuk mengetahui hal apa saja yang bisa membuat gugur dalam seleksi CPNS 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi BKN, selain kekeliruan data dan berkas pendaftaran, berikut tiga hal yang dapat menyebabkan peserta CPNS 2024 gugur:
1. Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan;
2. Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
3. Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta CPNS 2024 yang terbukti melakukan hal tersebut di atas, peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Muda Diingatkan Tak Boleh Dulu Ajukan Mutasi, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.