Berita Viral

Anak ASN Kemenkumham Viral Gegara Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jakarta Barat

Seorang anak Aparatur Sipil Negara (ASN) menabrak pejalan kaki. pasalnya pejalan kaki yang ditabraknya tewas.

|
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Anak ASN Kemenkumham Viral Gegara Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jakarta Barat
Kolase Istimewa/Youtube via TribunTrends
MSK (24), anak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tabrak pejalan kaki. Kejadian ini viral karena MSK ternyata pakai mobil dinas. 

Sementara untuk korban TR mengalami luka robek di perutnya, korban TN mendapat luka di tumitnya.

Kemudian pengemudi mobil Daihatsu, S (28) mendapat luka patah kaki di kaki kanan dan terakhir penumpang Daihatsu, MES (25) mengalami patah hidung.

Sanksi Sang Ayah

Anggota ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sekaligus ayah dari MSK (24) pengendara mobil pelat dinas tabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Palmerah Barat kini harus menerima sanksi.

Ayah MSK dilarang menggunakan pelat dinas Kemenhan lagi. 

Hal itu merupakan bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan kepada ayah MSK karena mobil dinasnya terlibat kecelakaan. 

Adapun, MSK dengan ugal-ugalan mengendarai mobil pelat Kemhan 6504-00 menabrak empat orang pejalan kaki di Jalan Palmerah Barat pada Senin (21/1/2025), hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia setelah dirawat RS Pelni.

"PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelat dinas pinjaman yang baru dan tidak akan disetujui bila mengajukan pelat dinas pinjaman kembali," kata Karo Infohan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Frega mengatakan, keputusan itu diambil setelah ayah MSK diperiksa oleh Biro Umum Kementerian Pertahanan. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa mobil berpelat dinas Kemenhan itu dipinjam putra MSK tanpa izin dari orangtuanya.

"PNS yang bersangkutan juga sudah diperiksa Biro Umum dan mendapatkan sanksi administrasi serta pencabutan hak peminjaman nomor dinas Kemenhan," tambah Frega.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved