Kasus Harun Masiku

KPK Geledah Rumah Djan Faridz dalam Upaya Persempit Ruang Gerak Harun Masiku

Publik menantikan hasil dari langkah ini dan kemungkinan temuan baru yang dapat mempercepat proses penuntasan kasus buronan yang telah lama menjadi pe

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNNEWS
Djan Faridz saat bersiap jelang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mempersempit ruang gerak Harun Masiku, buronan yang telah lama dicari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan penyelidikan kasus Harun Masiku.

"Benar, penggeledahan ini merupakan bagian dari perkara tersangka Harun Masiku," jelasnya.

Meski begitu, ia belum memberikan rincian lebih lanjut tentang hasil maupun lokasi spesifik penggeledahan, selain memastikan bahwa rumah tersebut adalah milik individu berinisial DF.

Djan Faridz sendiri dikenal luas sebagai politikus senior sekaligus pengusaha. Ia menjabat sebagai Wantimpres sejak Juli 2023 pada era Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2011 hingga 2014.

Selain itu, Djan Faridz mendirikan PT Dizamatra Powerindo pada tahun 1996, sebuah perusahaan kontraktor swasta yang pernah bekerja sama dengan Pertamina.

Di luar aktivitas bisnisnya, Djan Faridz juga aktif dalam berbagai organisasi.

Ia merupakan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan pernah menjadi bendahara di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) cabang Jakarta pada tahun 2009. 

Pada tahun yang sama, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili DKI Jakarta dengan perolehan lebih dari 200.000 suara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2014, Djan Faridz memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 91 miliar.

Kekayaannya mencakup properti di berbagai wilayah, kendaraan, surat berharga, dan aset lainnya. 

Kekayaannya tersebut menurun sekitar Rp 10 miliar dibandingkan dengan laporan tahun 2011 saat ia pertama kali menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Penggeledahan rumah Djan Faridz ini menjadi bagian dari upaya intensif KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Publik menantikan hasil dari langkah ini dan kemungkinan temuan baru yang dapat mempercepat proses penuntasan kasus buronan yang telah lama menjadi perhatian.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved