Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

Soal Aliran Dana Korupsi Jl Nani Wartabone, Marten Taha: Saya Tidak Tahu dan Tidak Pernah Terima

Dalam persidangan, Marten menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa Antum Abdullah.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Humas Pemkot Gorontalo
Eks Wali Kota Gorontalo, Marten Taha 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Wali Kota Gorontalo dua periode, Marten Taha, dengan tegas membantah tudingan menerima aliran dana dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.

Hal ini ia sampaikan saat menjalani sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/1/2025).

Dalam persidangan, Marten menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa Antum Abdullah.

“Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Jika memang benar, mana bukti transaksinya? Siapa yang menyerahkan, kapan, dan di mana? Semua itu tidak pernah terjadi,” ujar Marten dengan nada tegas.

Ia juga menegaskan keberatannya terhadap tuduhan tersebut.

“Saya diminta untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” tambahnya.

Kesaksian tentang aliran dana ini awalnya diungkapkan oleh Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni, dalam sidang sebelumnya.

Deny menyatakan bahwa Antum Abdullah pernah meminta sejumlah uang untuk mendanai perjalanan dinas Marten ke Makassar. PT Mahardika diketahui sebagai kontraktor yang memenangkan tender proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam sidang ini, tiga ajudan Marten Taha turut dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengonfirmasi bahwa biaya perjalanan dinas Marten, seperti akomodasi hotel dan transportasi, berasal dari anggaran resmi yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WITA ini menghadirkan total 10 saksi, termasuk anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Para saksi diminta memberikan sumpah sebelum memberikan kesaksian mereka. Jaksa memutuskan untuk memisahkan pemeriksaan saksi, sehingga Marten memberikan keterangan terpisah.

Proses persidangan berlangsung hingga malam, di mana Marten juga menjawab pertanyaan terkait penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi Covid-19.

Marten yang hadir dengan kemeja batik dan celana hitam terlihat tenang sepanjang persidangan. Namun, bantahan tegasnya terhadap dugaan aliran dana korupsi ini menjadi perbincangan hangat.

Kasus Jalan Nani Wartabone terus menarik perhatian masyarakat. Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak. 

10 Saksi Hadiri Sidang Korupsi Jalan Nani Wartabone

Diberitakan sebelumnya, 10 saksi menghadiri sidang kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Kantor Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2024).

Di antara para saksi, terdapat eks Walikota Gorontalo, Marten Taha, dan Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Marten menghadiri persidangan tepat waktu. Ia mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam. Marten tampak tenang sebelum proses sidang berlangsung.

Sidang kasus korupsi Jalan Nani Wartabone atau eks panjaitan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WITA.

10 saksi mengambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Hakim ketua memimpin langsung proses sumpah tersebut.

"Saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dalam persidangan," ucap 10 saksi kompak.

Setelah proses sumpah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan proses pemeriksaan saksi akan dipisah.

"Izin yang mulia 9 saksi dari 10 saksi yang ada akan diperiksa sekalian, sementara Pak Marten Taha akan memberikan kesaksian sendiri," ucap Jaksa Kejati Gorontalo, Alfian Kiayi.

Usai pemeriksaan 9 saksi, giliran Marten Taha memberikan keterangan.

Hingga pukul 19.00 WITA, Marten Taha masih dicecar sejumlah pertanyaan berkaitan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved