Gorontalo dalam Data
Sepanjang Tahun 2024, Ada 213 Bule yang Mengurus Izin Tinggal di Gorontalo
Pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian selama Tahun 2024, Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan 36 operasi intelij
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Total ada 213 warga negara asing (WNA) atau bule yang mengurus izin tinggal di Provinsi Gorontalo.
Angka tersebut tercatat dalam rekapitulasi laporan 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Pemberian izin layanan tinggal oleh Imigrasi Gorontalo ini meliputi tiga jenis, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan alih status dari izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap.
Izin tinggal kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan yang diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Sementara Izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dari total 213 WNA yang mengurus izin tinggal, 120 WNA masuk dalam izin tinggal kunjungan, dan sisanya 93 masuk dalam izin tinggal terbatas.
Sementara itu, data penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo periode tahun 2024 sejumlah 6440 paspor.
Jumlah tersebut dirincikan dengan 4.695 paspor biasa dan 1.745 paspor elektronik.
Capaian ini menunjukan penurunan jika dibandingkan dengan periode tahun 2023 secara keseluruhan.
Tahun 2023, tertata pelayanan paspor sebanyak 6.900 permohonan yang terdiri dari 5.888 paspor biasa dan 1.012 paspor elektronik.
Namun dari data tersebut permohonan paspor elektronik mengalami peningkatan sebanyak 733 paspor.
Pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian selama Tahun 2024, Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan 36 operasi intelijen, 12 operasi mandiri, 6 kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing, 2 kegiatan operasi gabungan dan 4 tindakan administratif keimigrasian, serta saat ini sedang melakukan Pro Justitia terhadap 2 WNA yang melanggar peraturan Keimigrasian. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.