Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
BREAKING NEWS: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Gorontalo Akui Hanya Promosikan Kosmetik Milik Teman
Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurhalisa-Abdullah-alias-Elis-menjalani-sidang-kasus-kosmetik-ilegal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Tersangka Nurhalisa Abdullah alias Elis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (22/1/2025).
Elis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Haryanto Puluhulawa bersama satu kuasa hukum lain.
Kasus dengan nomor register 257/Pid.Sus/2024/PN Gto ini, diagendakan khusus pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Nurhalisa Abdullah membantah kosmetik Ebudo tidak memiliki izin edar.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Elis mengaku jika ia hanya mempromosikan produk milik temannya.
"Itu (produk) bukan milik saya melainkan teman dekat saya," ungkapnya.
Adapun kosmetik yang dikeluhkan konsumen adalah milik teman dekatnya, Fatma Latif alias Roro.
Elis mengaku heran dirinya justru dijadikan tersangka.
Sementara Ebudo miliknya disebut memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2022.
Hanya saja, kesalahan fatalnya adalah Elis sempat mempromosikan produk milik Roro di facebook Owner Ebudo.
Adapun produk Roro bukanlah bagian dari Ebudo.
Menurut Elis, dirinya memang mengetahui produk yang dipromosikan tersebut belum memiliki izin edar.
Sementara itu, Roro diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum pada kasus yang berbeda.
Ia sendiri pernah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kuasa hukum Elis, Haryanto Puluhulawa, menyoroti pengakuan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan saksi ahli.
"Klien kami dituntut dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen tapi JPU bilang tidak bisa menghadirkan ahli khusus perlindungan konsumen," ujarnya.
Hariyanto berharap kliennya dapat menerima putusan seadil-adilnya.
"Hakim kan punya keyakinan, mudah-mudahan ia dapat memutus semua dengan keyakinannya," pungkasnya.
Sebelumnya kosmetik Ebudo milik Elis sempat memakan korban hingga gatal-gatal dan perih.
Kosmetik yang disebut-sebut 'Handbody Markalak' itu diduga menyebabkan efek samping serius pada kulit.
Korban DM dan CG ini membeli kosmetik berbahaya dari live streaming Facebook Owner Ebudo.
Masalah serupa juga dialami oleh konsumen berinisial DM. Ia sempat berniat jadi reseller dari Owner Ebudo.
Namun ia mengurungkan niatnya setelah menggunakan kosmetik dari Nurhalisa.
Rata-rata korban memiliki keluhan yang serupa yakni perih di bagian hingga gatal-gatal di bagian yang terkena produk.
Karena hal ini para korban kompak melaporkan jualan Nurhalisa Abdullah ke BPOM Gorontalo.
Baca juga: Saksi Sebut Marten Taha Terima Uang Terdakwa Korupsi Jl Nani Wartabone saat Jadi Wali Kota Gorontalo
Profil Nurhalisa Abdullah
Nurhalisa Abdullah merupakan warga Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Wanita kelahiran 31 Oktober 1992 ini terbukti menjual kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.
Nurhalisa Abdullah selaku pemilik Owner Ebudo, brand produk kecantikan.
Perempuan 32 tahun ini cukup terkenal di Gorontalo.
Sampai saat ini, akun media sosial Owner Ebudo memiliki 52 ribu pengikut.
Namun pada Selasa (5/11/2024) ia dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian akibat produk kecantikan milik Owner Ebudo.
Elis resmi ditahan usai diperiksa Kejati Gorontalo pada hari yang sama ketika dia diperiksa.
Penahanan itu bagian dari tindak lanjut hasil penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebut Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.
"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," paparnya. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.