Jumat, 20 Maret 2026

Kasus KUR Gorontalo

Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist

Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta kini memasuki tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Meike Sino Palsukan Dokumen Kredit Usaha Rakyat di Gorontalo, Namanya Sudah Blacklist
Istockphoto
Ilustrasi - Warga Kota Gorontalo memalsukan dokumen untuk Kredit Usaha Rakyat 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta kini memasuki tahap penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Ayu Lestari, yang merasa identitasnya telah disalahgunakan oleh Meike untuk mengajukan pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara pada 2021.

Pada Mei 2024, Ayu Lestari mengetahui namanya tercatat dalam daftar kredit macet (BI Checking) saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BRI.

Ayu, yang tidak pernah mengajukan pinjaman, terkejut saat pihak bank menyebut bahwa ia memiliki kredit macet. Merasa dirugikan, Ayu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Dari hasil penyelidikan, Meike diketahui menggunakan data identitas Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR senilai Rp50 juta.

Pinjaman tersebut disetujui dengan angsuran Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun. Namun, Meike hanya membayar dua kali angsuran sebelum kredit tersebut macet.

Menurut Kompol Leonardo, salah satu karyawan bank yang melakukan survei mengetahui bahwa identitas yang digunakan oleh MS adalah palsu.

Namun, karyawan lainnya tidak menyadari adanya manipulasi dokumen.

"Meike mengakui menggunakan data Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman, karena namanya sendiri telah masuk daftar hitam perbankan (blacklist)," ujar Kompol Leonardo, Selasa (21/1/2025)

Karena perbuatannya Meike kini dijerat Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Ketua HMI Gorontalo Terduga Pelaku Pelecehan Dipolisikan, Korban Kini Diperiksa

Tersangka Meiko Sino saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
Tersangka Meiko Sino saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo. (Dok Polresta Gorontalo Kota)

Awal Mula Aksi Meyke Terbongkar

Pada April 2024, Ayu Lestari mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan.

Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.

Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Ayu melakukan verifikasi langsung di kantor cabang dari bank di Gorontalo pada 8 Mei 2024.

Hasilnya, ditemukan bahwa ia tercatat memiliki pinjaman KUR yang dicairkan pada 2021. Namun, Ayu tidak pernah memiliki rekening maupun mengajukan KUR.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan KUR tersebut dipalsukan oleh seorang pelaku eksternal bernama Meiske Sino (MS).

Pelaku menggunakan data identitas Ayu Lestari yang telah dimanipulasi.

Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyatakan bahwa pencairan KUR dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan dokumen dan survei usaha.

Namun, pelaku berhasil mengelabui proses tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.

“Pelaku datang ke bank menggunakan identitas palsu atas nama Ayu Lestari. Kami memastikan pelaku adalah pihak eksternal, bukan bagian dari internal kami,” ungkap Komang.

Kasus ini menarik perhatian DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi II yang diketuai oleh Herman Haluti.

Pada 30 Desember 2024, DPRD menggelar mediasi antara pihak bank , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta korban Ayu Lestari.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa nama Ayu Lestari akan diputihkan dalam waktu maksimal dua bulan.

BRI telah mengirimkan surat permohonan pemutihan ke kantor pusat dan memperkirakan proses selesai dalam satu bulan.

“Kami akan terus memantau hingga nama Ayu benar-benar bersih dari catatan kredit macet,” kata Sulistyo Hasania, kuasa hukum Ayu.

Polresta Gorontalo Kota kini sedang mendalami bagaimana data identitas Ayu Lestari dapat disalahgunakan.

Walaupun BRI menyatakan telah mengikuti SOP, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengamanan data konsumen.

“Penyalahgunaan data seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendukung penuh proses hukum untuk mengungkap kasus ini,” tegas Sulistyo.

Ayu Lestari menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari berbagai pihak.

Dalam unggahan di media sosialnya, Ayu menulis, “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga mencapai kesepakatan pemutihan nama. Ini adalah harapan saya dari awal.” (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved