Ikan Purba di Gorontalo
Ikan Coelacanth Tangkapan Nelayan Gorontalo Utara Ternyata Bunting, Kini Dibawa Peneliti dari Unsrat
Para peneliti dari Universitas Samratulangi mengidentifikasi ikan Coelacanth di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
Oskar kemudian membawa pulang tangkapannya dan diletakkan di halaman rumah.
Sejumlah warga memotret ikan coelacanth serta mengunggahnya ke media sosial.
Unggahan itu pun mendadak viral dan mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Baca juga: Viral Warga Sulut Adu Mulut dengan Polantas, Permasalahkan Tilang Kasat Mata Gara-gara Knalpot Brong
Karakteristik ikan coelacanth

Melansir Kompas.com, nama coelacanth berasal dari bahasa Yunani, yaitu coelia (berongga) dan acanthos (duri) atau yang berarti ikan dengan duri berongga.
Dilansir dari National Geographic, coelacanth hidup di kedalaman hingga 2.300 kaki atau 701 meter di bawah permukaan laut.
Mereka bisa tumbuh sangat besar, mencapai dua meter dengan berat hingga 89 kilogram.
Para peneliti menduga, ikan purba ini bisa hidup hingga 60 tahun atau lebih.
Coelacanth adalah ikan bersirip lobus, yaitu sirip berdaging yang memanjang dari tubuhnya dan bergerak bergantian seperti kaki.
Karakteriastik unik lain dari hewan laut ini adalah memiliki sendi berengsel di tengkorak sehingga bisa memperluas mulut ketika menangkap mangsa berukuran besar.
Ikan coelacanth memiliki sisik yang lebih tebal dibandingkan ikan lainnya.
Dari bagian depan ke belakang ukuran sisiknya cenderung menurun atau lebih kecil.
Terancam punah dan dilarang diperdagangkan
Lebih lanjut, Augy mengatakan, meskipun masih dapat ditemukan di perairan Indonesia, tetapi ikan coelacanth kini terancam punah sehingga dilindungi secara internasional.
Menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN), spesies coelacanth masuk ke dalam kategori vulnerable atau rentan akan bahaya kepunahan.
Karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
"Sehingga jika ada yang tidak sengaja menangkapnya, sebaiknya diinformasikan ke pihak terkait untuk dijadikan materi riset," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.