Nelayan Diperas Pengacara
BREAKING NEWS: Nelayan Bone Raya Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Gorontalo Atas Dugaan Penipuan
Hamidun Piyo (54) resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Hamidun Piyo (54) resmi melaporkan seorang pengacara berinisial HB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Sabtu (18/1/2025).
Laporan nelayan Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Hamid mengaku telah ditipu HB setelah menyerahkan kuasa terhadap empat kasusnya.
Hamid bahkan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp24 juta.
Namun, ia merasa tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Oknum pengacara bersangkutan disebut memanipulasi skenario penanganan kasus.
“Saya berharap uang saya dikembalikan sekitar Rp24 juta. Kasus tidak selesai dan uang saya habis dikuras terus sama HB ini," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (19/1/2024).
Adapun Hamid datang sendirian ke Polda Gorontalo.
"Saya sudah kehabisan uang, jadi sudah tidak pakai pengacara lagi untuk pelaporan ini. Saya hanya bisa berharap ke polisi uang saya kembali dan mendapatkan keadilan," jelasnya.
Baca juga: Peneliti Amerika Serikat Akan Datangi Lokasi Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Gorontalo Utara
HB bantah tudingan
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari HB terkait laporan tersebut.
Menurut Lukman, HB membantah telah menerima uang sebesar Rp24 juta sebagaimana diadukan oleh Hamid.
"Terduga pelaku membantah semua yang dituduhkan, kata yang bersangkutan (HB) ia hanya menerima uang sekitar Rp17 juta," tuturnya
"Dia juga bilang dia sudah bekerja jadi dia tidak mau mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pak Hamid. Dan pemutusan kontrak juga dilakukan oleh pak Hamid, kata HB sesuai klarifikasi yang kami terima," jelas Lukman.
Hanya saja, kata Lukman, HB tak bisa membuktikan perkataannya ketika memberikan klarifikasi di Kantor Ikadin Provinsi Gorontalo.
"Dia tidak punya bukti," tegasnya.
Lukman juga menambahkan, semua informasi dari dua pihak akan disusun menjadi kesimpulan yang kemudian diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami adalah memastikan data dari kedua belah pihak lengkap dan akurat. Keputusan akhir akan menjadi wewenang DPP IKADIN di Jakarta,” pungkasnya.
Kronologi
Hamidun Piyo menceritakan awal mula ia diperkenalkan ke HB melalui anaknya.
Anak Hamidun adalah mahasiswa di kampus yang sama tempat HB mengajar.
Singkat cerita, Hamid dan HB bertemu di sebuah kafe di Kota Gorontalo pada 30 Oktober 2024.
Hamid lantas mengemukakan niatnya ke HB untuk menyelesaikan kasus percobaan pembunuhan yang dialaminya.
Dua hari berselang, Hamid resmi memberikan kuasa kepada HB.
Kedua pihak lantas menyepakati perjanjian Rp10 juta hingga putusan pengadilan.
"Tapi dia meminta tanda jadi Rp2 juta dulu, jadi saya kasih di tempat cash saat itu," ucap Hamid.
Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara HB itu mengetahui beberapa persoalan hukum lain yang dialami keluarga Hamid. Sebut saja kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial IK, sengketa tanah atas nama KH, hingga masalah sertifikat rumah milik NB.
Hamid mengatakan oknum pengacara HB memaksa untuk menangani semua kasus tersebut.
"Dia memaksa saya untuk menangani kasus itu, saya bilang saya coba tanyakan dulu ke korban. Nah, korban ini tidak punya uang untuk membayar pengacara," jelasnya.
"Tapi oknum ini bilang saya yang harus tanggung semua pembayaran perkara itu, dia memaksa saya katanya pelaku bisa di penjara semua," tambahnya.
Baca juga: Ikan Coelacanth Tangkapan Nelayan Gorontalo Utara Ternyata Bunting, Kini Dibawa Peneliti dari Unsrat
Menurut Hamid, setiap kasus, pengacara itu menetapkan biaya hingga jutaan rupiah dengan perjanjian penyelesaian hingga vonis pengadilan.
Hamid merincikan kasus percobaan pembunuhan dimintai Rp10 juta, kasus penganiayaan terhadap IK dihargai Rp5 juta, sengketa tanah KH sebesar Rp10 juta, dan persoalan sertifikat NB juga Rp10 juta.
Meski begitu, Hamid terpaksa memberikan sejumlah uang untuk menangani beberapa kasus tersebut.
Kata Hamid, oknum pengacara tersebut terus meminta uang dengan jumlah bervariasi.
Hamid mengaku kecewa karena pengacara tersebut tidak menepati perjanjian awal.
Bukannya menyelesaikan kasus, ia justru diminta membayar uang secara terus-menerus.
Tak hanya itu, Hamid menuding oknum pengacara sengaja berbohong.
Kala itu HB mengirimkan foto terduga pelaku percobaan pembunuhan telah ditahan di Polsek Bone Raya.
"Dengan alasan itu dia meminta lagi uang untuk pelunasan kasus percobaan pembunuhan ini," ungkapnya.
Namun Hamid tidak langsung mengiyakan permintaan sang pengacara. Sebab, ia masih ragu apakah pelaku dimaksud benar-benar sudah ditahan.
"Di foto itu, ini saya perlihatkan ada baju polisi didalam penjara, terus kalau diperbesar fotonya ada gembok penjara yang tidak terkunci juga," bebernya.
Dalam rentang waktu November hingga Desember 2024, Hamid mengaku dimintai uang secara bertahap hingga total mencapai Rp24 juta, termasuk untuk alasan membayar ahli pidana, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Hamidun terpaksa menggunakan uang istri termasuk menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
Hamidun akhirnya mencabut surat kuasa pada 8 Januari 2025 karena merasa tertipu.
Ia kini berharap pengacara bersangkutan mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa lagi. Kasus saya tidak ada kejelasan, sementara uang saya habis untuk sesuatu yang tidak memberikan hasil,” tutur Hamidun.
Hamid menyatakan memegang semua bukti konkrit yang bisa menjerat oknum pengacara HB. Ia juga mendatangi Polda Gorontalo untuk mengadukan kasus tersebut. (*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamidun-Piyo-saat-melapor-ke-Polda-Gorontalo.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pipi-kempot-Ashanty.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-peneliti-dari-Amerika-Serikat-bakal-mendatangi-lokasi-penemuan-ikan.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/windi-potong-alat-vital1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bacaan-Taawudz.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GIna-Bandar-Lampung.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masyarakat-Kota-Gorontalo-menyaksikan-kebakaran-lahan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KOLASE-Seorang-pria-ceraikan-istri-dan-tinggalkan-anak-setelah-lulus-PPPK-Satpol-PP.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.