Berita Nasional Terkini
ASN Jakarta Kini Boleh Poligami, Begini Syarat dan Ketentuannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta kini diizinkan untuk poligami. Hal itu sesuai kebijakan yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jakarta
TRIBUNGORONTALO.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta kini diizinkan untuk poligami.
Hal itu sesuai kebijakan yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Melansir Kompas.com, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
- Larangan Pemberian Izin
Baca juga: Peneliti Amerika Serikat Akan Datangi Lokasi Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Gorontalo Utara
Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Ini Aturannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-di-Jakarta-kini-diizinkan-poligami.jpg)