Berita Viral
Siswa SMP di Pare-Pare Sulsel Dipukuli Gurunya hingga Mulut Terluka
Menjadi viral di sosial media, seorang anak SMP saat kondisi tidak sehat dan tidak mau menulis di pukul sang guru di kepala hingga mulutnya terluka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/djhdschschdscbhsb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang anak SMP dipukuli sang guru di kepala hingga mulutnya terluka.
Melansir TribunJatim.com, peristiwa ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Orang tua korban menyebut sang anak dipukuli oleh guru hanya karena tidak menaati perintah gurunya.
Mereka lantas melaporkan oknum guru SMP Negeri 4 Parepare berinisial H (45) itu ke polisi.
"Anak saya dianiaya gurunya di sekolah, makanya saya laporkan ke polisi," kata Sudarsono kepada Tribun-Timur.com, Kamis (16/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Jumat 17 Jan 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir
Sudarsono mengungkapkan tindak penganiayaan oknum guru tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025).
Awalnya korban mengikuti pelajaran Bahasa Inggris di kelas.
Kemudian H langsung memukul kepala korban menggunakan buku portofolio.
"Pada saat menulis kepala anak saya sedang sakit, kemudian ditegur oleh guru itu karena tidak menulis. Tiba-tiba anak saya dipukul buku portofolio," ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan robek di bagian bibir atas tindak penganiaayaan tersebut.
"Luka, ada di kepala dan bibirnya berdarah. Makanya saya keberatan sekali, kenapa tidak ditanya dulu, kenapa langsung dipukul begitu," ucapnya.
Dia pun melaporkan oknum guru itu ke polisi agar ke depan anaknya tidak diperlakukan semena-mena.
"Ini harus diperhatikan pihak sekolah ke depan. Jangan asal memukul apalagi kalau tidak tahu misalnya anak ini sedang sakit," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Achmad Alfian Nurrochim mengakui adanya laporan dari orang tua siswa terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMP Negeri 4 Parepare.
"Kami sudah menerima laporannya dan sementara diproses kasusnya. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang terkait," jelasnya.
Di Malang Jawa Timur ada kejadian serupa, nasib akhir guru tersebut akhirnya terungkap.
Diberitakan sebelumnya, Rupi'an dilaporkan orang tua DE ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: Misi Mendaki 100 Puncak Gunung oleh Niken Mokoginta, Tersisa 18 Lagi
Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024, dan dilaporkan pada pertengahan September 2024.
Kronologinya, saat sebelum pelajaran dimulai, Rupi'an bertanya kepada anak didiknya apakah sudah melaksanakan salat subuh.
Dari pertanyaan yang dilontarkan Rupi'an di dalam kelas, DE salah satunya tidak salat subuh.
Kemudian ia maju ke depan kelas.
Saat itu, DE mengumpat lalu terdengar Rupi'an. Lalu Rupia'an reflek menampar DE.
Setelah kejadian ini, DE sempat tidak masuk sekolah.
Karena tidak terima, orang tua DE melaporkan kejadian ini ke polisi.
Bahkan dalam proses mediasi, orang tua meminta ganti rugi senilai Rp 70 juta ke Rupi'an.
Kasus guru yang dipolisikan muridnya di SMP Dampit, Kabupaten Malang, berujung damai.
Rupi'an (55) guru yang dipolisikan murid berinisial DE (14), bersama orang tua DE, hadir dalam mediasi yang digelar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut mengundang intansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kementerian Agama, serta perangkat desa yang ditempati sekolah tersebut.
Proses mediasi berlangsung di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Malang.
Mediasi berjalan lancar, bahkan antara Rupi'an dan ayah DE saling berpelukan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Jumat 17 Jan 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir
Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Maha mengatakan, pihak pelapor yakni orang tua DE sudah mencabut laporan sejak Jumat (6/12/2024) lalu.
Kedatangan mereka bertujuan untuk damai tanpa ada tuntutan apapun, termasuk ganti rugi senilai Rp 70 juta.
"Tanggal 6 (Desember 2024) kemarin, pelapor dan terlapor datang ke kami, menyampaikan kedua pihak sudah berdamai tanpa ada tuntutan apapun," kata Aiptu Erlehana Maha ketika dikonfirmasi.
Aiptu Erlehana Maha menjelaskan, dalam mediasi juga membahas terkait pencegahan ke depannya di dunia pendidikan agar tidak terjadi kejadian serupa.
"Jadi harapanya ke depanya itu akan ada koordinasi lagi bagiamana dari awal kita menangani terkait pelaporan yang melibatkan guru maupun murid," tandasnya.
Sementara itu, ibu murid yakni JM (32) menyampaikan pertimbangan mencabut laporan, karena ia turut memikirkan pendidikan anaknya, dan untuk menjaga nama baik dunia pendidikan.
"Saya juga memikirkan pendidikan ke depannya, terus ke depannya pendidikan di Malang Raya gimana. Tapi alhamdulillah tadi sudah disampaikan semua, biar sama-sama menjaga nama baik pendidikan," imbuh JM.
Setelah kasus ini berakhir, JM berharap tidak ada kejadian serupa lagi.
Harapan selanjutnya, jika memang murid ada salah, hendaknya bisa dibicarakan baik-baik.
JM menuturkan, setelah kejadian ini, DE sempat mengalami trauma.
Trauma itu menyebabkan DE tidak sekolah selama satu bulan setelah kejadian di Agustus 2024 lalu.
"Kemarin-kemarin masih ada (trauma) tapi alhamdulillah sekarang membaik. Kemarin pas sekolah misal ketemu gurunya itu (Rupi'an) anaknya masih ada rasa takut," bebernya.
Dikatakan JM, kini kondisi DE mulai membaik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan.
Bahkan, DE kembali bersekolah dan mulai mengikuti ujian kelas 3 SMP.
Secara terpisah, Rupi'an menambahkan, ada hikmah yang bisa diambil pascakejadian ini.
Ia berharap tidak ada kasus seperti ini lagi ke depannya.
Baca juga: Setiap Orang di Kota Gorontalo Hasilkan 0,6 Kilogram Sampah per Hari
"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, khususnya bagi wali murid harus lebih baik lagi dalam memberikan akhlak kepada murid, sehingga wali tidak kewalahan dalam mendidik," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.