Berita Viral
Gegara Cicilan Rp 750 Juta, Pasutri di Jember Tipu Bank dengan Buat Foto Palsu Batu Nisan Suami
Istri bernama Indah Suryaningsih (38) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini sengaja memalsukan kematian suaminya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/shgwetharewg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jember ini terlilit hutang di bank senilai Rp 750 juta.
Namun, gara-gara tak bisa melunasinya, sang istri nekat foto batu nisan suaminya padahal sang suami masih hidup.
Dilansir dari TribunJember.com, istri bernama Indah Suryaningsih (38) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini sengaja memalsukan kematian suaminya.
Indah melaporkan suaminya, Rakhmad Habibi (40), meninggal dunia ke Bank Jatim pada November 2024.
Baca juga: Icha Atazen, Selebgram Asal Palembang Viral Gegara Tak Terima Ditegur Bawa 2 Monyet ke Mall
Indah menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya.
Tujuannya, agar tanggung jawab kredit senilai Rp 750 juta bisa hilang sehingga tidak perlu membayar angsuran.
Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank Jatim pada pelaku.
Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.
“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat.
Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Jatim Cabang Balung di Kabupaten Jember.
Baca juga: Guru SD Ini Viral, 20 Tahun Mengabdi Tapi Tak Pernah Lulus PPPK, Kalah Saing Sama Muridnya Sendiri
Pelaku berhasil mengelabui Bank Jatim sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta.
Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, yakni dengan membuat data pribadi palsu.
Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya. Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.
Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalksukan KTP untuk pengajuan kredit.
Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.
Baca juga: Viral Aksi Maling Terekam Camera CCTV Ambil Pakaian dalam Wanita
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank Jatim mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kisah serupa terjadi juga di Sulawesi Selatan.
Seorang suami palsukan surat kematian istrinya demi bisa mengajukan kredit mobil.
Baca juga: Viral, Sekolah Minta Siswa Bayar Rp 2,6 Juta Buat Makan Gratis Para Guru, Orang Tua Tak Terima
Pria berinisial AA (34) nekat melakukan hal tersebut akibat hubungannya saat itu tak harmonis dengan istrinya.
AA yang ingin mengajukan kredit mobil akhirnya memalsukan surat kematian istrinya berinisial H, padahal istrinya masih hidup.
H sendiri merupakan seorang ASN di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Terduga pelaku mengajukan kredit mobil namun ada persyaratan yang tidak bisa dia penuhi dan saat itu hubungannya dengan korban sedang tidak baik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (26/7/2024).
Terlapor tak bisa memenuhi persyaratan pengajuan kredit karena tak ada persetujuan dari istrinya.
"Ada salah seorang karyawan pembiayaan yang mengetahui hubungan terlapor dan korban sedang tidak harmonis. Jadi, karyawan tersebut menyarankan terlapor membuat surat kematian istrinya," jelasnya.
"Salah satu karyawan yang memberikan saran kepada terlapor untuk membuat surat kematian istrinya tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Gara-Gara Tersinggung saat Upacara, Pemuda di Madura Viral Nekat Bakar Motor Guru Honorer
Sementara, terlapor saat ini tidak ditahan namun wajib lapor ke Polres Palopo sembari menunggu berkas perkara rampung.
Sementara, pelapor (H) mengaku mengetahui pemalsuan surat kematian dirinya dari pembiayaan tempat suaminya kredit mobil.
"Saya ke tempatnya kredit mobil dan ternyata dia kasih keluar mobil tanggal 12 Desember 2023 jadi saya tanyakan kenapa bisa keluarkan mobil? Orang pembiayaan bilang karena dia single. Terus saya bilang kalau saya istrinya. Terus na kasih lihat ka itu surat keterangan kematian atas namaku," jelas H.
Setelah itu pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo namun dilimpahkan ke Polres Luwu Utara karena surat kematian dibuat di Luwu Utara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.