Minggu, 22 Maret 2026

Berita Viral

Seorang Kiai Viral Karena Lakukan Aksi Bejat ke Dua Orang Santri di Nganjuk Jatim

Beredar di media sosial seorang kiai yang tega lakukan aksi bejat ke santrinya. Kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ini pun viral

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Seorang Kiai Viral Karena Lakukan Aksi Bejat ke Dua Orang Santri di Nganjuk Jatim
Tribunnews.com
Polisi amankan MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli santriwatinya, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Beredar di media sosial unggahan yang memperlihatkan seorang kiai yang tega lakukan aksi bejat ke santrinya sendiri.

Kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk ini pun viral.

Pasalnya dalam unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi dugaan kiai ini melakukan aksi bejatnya kepada santriwatinya.

Foto sang kiai pun turut diunggah oleh pengunggah.

Dalam keterangan diunggahan tersebut yang dilansir dari Tribunnews, korban kiai ini adalah kakak beradik.

Baca juga: Viral, Sekolah Minta Siswa Bayar Rp 2,6 Juta Buat Makan Gratis Para Guru, Orang Tua Tak Terima

Korban masih tergolong anak-anak. Sang adik duduk di bangku kelas 3 SD dan kakaknya, baru lulus SD. 

Sementara, kiai itu diketahui berinisial MA.

Kabar dugaan kasus tindakan asusila inipun sampai ke telinga kepala desa setempat, Ahmad Kamsuri

Kamsuri mengaku mendapat laporan kasus dugaan tindak asusila, Selasa (14/1/2025) siang. 

"Saya mendapatkan laporan baru siang tadi," katanya.

Kamsuri menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, dugaan aksi tindakan asusila terjadi cukup lama. 

Akan tetapi, sang korban terpaksa menyembunyikan pengalaman pilunya. 

Baca juga: Gara-Gara Tersinggung saat Upacara, Pemuda di Madura Viral Nekat Bakar Motor Guru Honorer

Salah satu korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan dugaan tindak asusila ini kepada keluarga.

Dugaan kasus asusila inipun lantas muncul ke permukaan hingga jadi perbincangan publik. 

"Menurut laporan korban sudah lama, bertahun-tahun. Korban baru melaporkan tanggal 20 Desember 2024," ujarnya.

Menindaklanjuti kasus viral itu, warga kemudian dikumpulkan di balai desa. 

Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lebih rinci mengenai dugaan kasus tersebut. 

"Saya mau cari informasi dulu. Karena informasi yang lebih detail seperti apa saya belum tahu. Sore ini warga dikumpulkan," urainya.

Kapolsek Ngronggot, AKP Darminto menyatakan, pihaknya masih berupaya mengecek dugaan kasus ini. 

Baca juga: Viral Internasional: Tak Sabar Menunggu Antrean, Pasien Tikam Perawat di Rumah Sakit

"Masih dicek infonya. Anggota masih ngecek ke balai desa saat ini," ucapnya.

Polisi Amankan Kiai yang Lakukan Aksi Bejat ke Santriwatinya

Kasus asusila yang dilakukan MA (54) seorang kiai di  Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terungkap setelah korbannya menceritakan peristiwa itu kepada sang kakak.

Diketahui korban adalah anak di bawah umur yang juga santriwati dari kiai tersebut.

Kakak korban yang mendapat informasi tindakan asusila dari sang adik kemudian melaporkannya kepada orang tua mereka.

Orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi. 

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro. 

Baca juga: Datangi Pacar ke Solo Buat Lamaran, Pria Asal Jambi ini Viral Karena Malah Ditelantarkan

Kapolres Siswantoro mengatakan pelaku MA kini telah diamankan dan meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk. 

Saat diperiksa petugas, tersangka tampak mengenakan peci dan bersarung. 

"Tersangka telah kami amankan," kata AKBP Siswantoro, Rabu (15/1/2025). 

Siswantoro menyebut, tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2024.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan dugaan pencabulan terjadi di kamar santri di kawasan rumah tersangka. 

Ketika itu korban tengah tertidur di kamar sendirian. 

"Pelaku masuk kamar, mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," paparnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban maupun pelaku serta hasil visum. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. 

Baca juga: Viral Selebgram Asal Aceh Joget Sambil Baca Al-Quran Diiringi Musik DJ, Berujung Minta Maaf

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved