Bansos PKH

Intip Jadwal Pencairan Penerima Bansos PKH 2025 serta Cara Ceknya Pakai NIK KTP

Program ini juga difokuskan pada perbaikan data penerima manfaat guna meminimalkan kesalahan dalam distribusi bantuan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
DOK. Freepik/KrishnaTedjo
Ilustrasi bansos yang akan cair pada Januari 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Intip jadwal penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.

Pemerintah kembali melanjutkan program PKH di tahun 2025 ini melalui APBN.

Dilansir dari Kompas TV, PKH bertujuan untuk mendukung keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan agar dapat beranjak menuju kesejahteraan.

Program ini menjadi prioritas dengan anggaran mencapai Rp 504,7 triliun.

Baca juga: Cek Segera NIK KTP Penerima Bansos Beserta Besarannya Januari 2025 di cekbansos.kemensos.go.id

Program ini juga difokuskan pada perbaikan data penerima manfaat guna meminimalkan kesalahan dalam distribusi bantuan.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Dana bantuan sosial melalui PKH akan dicairkan dalam empat tahap selama tahun 2025.

Setiap pencairan mencakup periode tiga bulan. Berikut jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret (dimulai Januari)
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Dengan sistem pencairan ini, pemerintah memastikan bantuan diterima secara bertahap untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Baca juga: Siap-siap Januari 2025 Ada Penerimaan Bansos PIP, Cek Nominal Penerima, Besaran, Jadwal Lengkapnya

Nominal Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.

Berikut adalah rincian dana yang diterima per kategori:

  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Cara Cek NIK KTP Penerima PKH

Pemerintah menyediakan dua cara untuk masyarakat memeriksa status penerima PKH dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di Bulan Desember 2024: Cukup Pakai KTP dan NIK

1. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta foto KTP dan swafoto.
  • Verifikasi email untuk aktivasi akun.
  • Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu Profil.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved