Senin, 16 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon Januari 2025: Harga Tiket KM Ciremai dan KM Dorolonda Rp 522.000

Untuk bulan Januari ini ada 2 keberangkatan kapal Jayapura - Ambon dengan KM Ciremai dan KM Dorolonda.

Tayang:
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Ambon Januari 2025: Harga Tiket KM Ciremai dan KM Dorolonda Rp 522.000
TribunSorong.com
Untuk bulan Januari ini ada 2 keberangkatan kapal Jayapura - Ambon dengan KM Ciremai dan KM Dorolonda. 

- Transit di Sorong Jumat (31/1/2025) pukul 16.00 - 19.00

- Tiba di Ambon Sabtu (1/2/2025) pukul 15.00

Baca juga: Jadwal KM Sirimau Kapal Pelni Rute Sorong - Merauke: Hari Ini Berlayar dari Baubau menuju Maumere

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik

Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

Baca juga: Jadwal KM Sangiang Kapal Pelni Rute Namlea - Bitung Januari 2025: Lewati Ambon hingga Ternate

4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara ebrsamaan.

6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved