Berita Viral

Dua Remaja di Jaksel Ini Dipaksa Layani 70 Pria Hidung Belang Agar Diberi Honor Rp 3,5 Juta

Dua remaja di Jakarta Selatan (Jaksel) dipaksa layani pria hidung belang. Mereka dipaksa melayani 70 pria agar diberi honor sejumlah Rp 3,5 juta.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual - Dua Remaja di Jaksel Ini Dipaksa Layani 70 Pria Hidung Belang Agar Diberi Honor Rp 3,5 Juta 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua remaja di Jakarta Selatan (Jaksel) dipaksa layani pria hidung belang.

Mereka dipaksa melayani 70 pria agar diberi honor sejumlah Rp 3,5 juta.

Namun, jika mereka keluar maka dianggap berutang.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, dua remaja itu berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Baca juga: Oknum Dosen di Mataram Penyuka Sesama Jenis Jalani Ritual Aneh, Korban Pelecehan lebih dari 1 Orang

Mereka menjadi korban TPPO dari sekelompok pria yang kini sudah diamankan Polisi.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, 
katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang,baru korban dibayar Rp 3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu dikutip Tribun-medan.com dari dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

"Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," lanjutnya.  

Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya.

Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang. 

Baca juga: Modus Beri Gaji Rp 2,5 Juta, Sejoli Ini Jual Siswi SMP untuk Layani 32 Pria Hidung Belang

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. 

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Polisi menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20). 

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. 

Baca juga: Dua Skandal Besar, Dosen Unhas & UIN di Makassar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual dan Uang Palsu

A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Pelaku disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved