PPPK 2024
Ratusan Tenaga Honorer Gorontalo Tak Bisa Ikuti PPPK 2024, Apa Penyebab Non-ASN Gagal Daftar?
Ratusan tenaga honorer dikabarkan tidak bisa mengikuti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/p3k13.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ratusan tenaga honorer dikabarkan tidak bisa mengikuti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Terdapat 695 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak terdaftar dalam database.
Pada Senin (13/1) kemarin, belasan pegawai honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengeluhkan hal tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo.
Keluhan mereka tidak lain adalah statusnya yang tidak bisa mendaftar pengangkatan PPPK.
Sebagai informasi, ada 256 tenaga honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, 211 masuk dalam database.
Kepala BKD Gorontalo, Rifli Katili merincikan ada 29 honorer tak masuk dalam database, sementara 16 honorer telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Kendati begitu, Rifli tetap mempersilakan honorer yang masuk database tetap masuk membantu pekerjaan-pekerjan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Lantas, apa penyebab tenaga non-ASN gagal mendaftar PPPK?
Kategori utama honorer yang tidak bisa ikut PPPK 2024 meliputi:
Alasan pertama honorer tidak bisa mendaftar PPPK adalah namanya belum terdaftar di database BKN.
Kedua, tenaga non-ASN tersebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang berlaku saat PPPK dibuka.
Selanjutnya, tenaga honoret bersangkutan bekerja di instansi yang tidak diakui oleh pemerintah pusat atau daerah.
Baca juga: MenPAN RB Bocorkan Formasi Seleksi CPNS 2025, Kapan Dibuka?
Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
- TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.
Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 tahap 2 dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahap 2 juga dapat diikuti oleh lulusan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 periode 2:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025 - Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan) 22-31 Mei 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-30 Juni 2025 Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Lolos Tahap 1, Berikut Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.