Berita Viral
Didirikan di Tengah Jalan, Tenda Pernikahan Ini Viral Dipaksa Bongkar Satpol PP, Begini Aturannya
Beberapa waktu terakhir, viral sebuah video yang memperlihatkan warga yang mendirikan tenda pesta pernikahan di tengah-tengah Jalan Umum Sentosa Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdtgjhryjrn.jpg)
Tak sampai 24 jam usai videonya diunggah, petugas langsung membongkar tenda tersebut pada siang hari.
"Setelah didatangi petugas tenda yang dipasang menutupi jalan di Proklamasi dekat pasar Agung akhirnya dibongkar," tulis keterangan video.
Baca juga: Viral, Padahal Mau Nikah, Pasangan Sejoli Ini Syok Video Adegan Dewasanya Tersebar Luas di Medsos
Selain tenda, tampak puluhan drum yang tersusun di sekitar lokasi tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.
“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, panjang ada izin dari pihak Kepolisian dan ada jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas sehingga kinerja lalu lintas di sekitar yang digunakan untuk kegiatan tetap maksimal,” ucap Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.
Baca juga: Makanan Viral Gorontalo, Seblak Prasmanan Teh Enci Harga Murah
Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Baca juga: Caisar YKS Viral di Medsos Gegara Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Diduga Gila?
“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id