Minggu, 8 Maret 2026

Berita Seleb

Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Ditaksir Triliunan Rupiah

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dikabarkan telah melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Ditaksir Triliunan Rupiah
wartakotalive.com/Arie Puji W
Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Ditaksir Triliunan Rupiah 

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Sementara mengutip situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,3 juta subscriber.

Kemudian, ada 4.544 video yang sudah diupload di kanalnya dan telah ditonton hampir 7 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Baca juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Bisa Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Raffi Peroleh Gaji Setara Menteri

Di sisi lain, Raffi bakal memperoleh gaji setara menteri setelah menjabat sebagai utusan presiden.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Baca juga: Kronologi Detik-detik 6 Penebang Kayu Tewas Tertimpa Pohon di Pohuwato Gorontalo, 1 Orang Selamat

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved