Berita Viral
Agus Buntung Nangis Histeris Dipelukan Ibunda saat Dijebloskan ke Lapas, Minta Ditahan di Rumah Aja
Agus Buntung hanya bisa meratapi nasibnya usai resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Agus-Buntung-jdfhjsdhfjhsaj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Agus Buntung hanya bisa meratapi nasibnya usai resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui Agus Buntung alias I Wayan Agus Suartama merupakan tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus pun sempat memberontak hingga berteriak dan menangis histeris usai mendapat kabar akan ditahan di Lapas.
Baca juga: Viral, Padahal Mau Nikah, Pasangan Sejoli Ini Syok Video Adegan Dewasanya Tersebar Luas di Medsos
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis."
"Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.
Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
Baca juga: 400 Warga Terdampak Banjir di Bone Bolango Gorontalo Dapat Bantuan Makanan Siap Saji dari BPBD
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ivan menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.