Senin, 16 Maret 2026

Pagar Misterius Tangerang

Perairan Laut Tangerang Tiba-tiba Dikelilingi Pagar Misterius 30,16 Km, Instansi Terkait Tidak Tau

Perairan Tangerang,Provinsi Banten tiba-tiba heboh dikelilingi pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Perairan Laut Tangerang Tiba-tiba Dikelilingi Pagar Misterius 30,16 Km, Instansi Terkait Tidak Tau
Tribun Tangerang/HO/Ombudsmen
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Perairan Tangerang,Provinsi Banten tiba-tiba heboh dikelilingi pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer.

Tidak ada yang tau, siapa yang membangun pagar tersebut. Instansi terkait pun tidak ada yang memberikan rekomendasi atau izin terkait pemagaran laut

Ternyata pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan.

Pemegaran dilakukan dengan beberapa lapisan dengan struktur menyerupai labirin.

Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli.

Menurut Eli, struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.  

Yang mengejutkan, berdasarkan investigasi tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Struktur ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," jelas Eli.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini.

"Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tegasnya.

Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan.

"Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," katanya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto. )

Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi mengatakan warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

 "Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," kata Fadli.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

 "Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan," ujar Yohan.

Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka," ujarnya.

Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut," ucap Politikus PAN ini.

Siapa Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang?

Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli Afriadi.

Meskipun beberapa informasi telah dikumpulkan, pihak yang memberikan instruksi kepada warga untuk memasang pagar ini tetap belum teridentifikasi.

Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum.

Keberadaan pagar laut Tangerang ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan.

Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup," tegas Fadli.

Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.

Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.

Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.

Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.

"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.

Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.

Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.

Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.

Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban. 

Said Didu: Ada Negara di Dalam Negara

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu pun juga turut menyoroti pagar laut misterius itu, dikatakan misterius karena Pemerintah tak tahu siapa pemiliknya.

Said Didu memberikan respon perihal keberadaan pagar laut yang berada di Tangerang itu. Hal ini disampaikan olehnya melaluin akun media sosial X miliknya.

"Sudah sering diungkap tapi semua tidak ada yang berani," kata Said Didu dalam sebuah unggahan video di akun X miliknya pada Selasa (8/1/2025) dikutip dari Tribun Tangerang.

 Dalam video berdurasi 1.54 menit tersebut Said Didu, mengaku sudah mengungkap perihal keberadaan pagar laut sepanjang puluhan meter itu.

"Saya sering menyatakan bahwa di PIK 2, sudah terjadi negara dalam negara, bahwa yang ingin membantah bahwa itu tidak terjadi, fakta menunjukan ini dibelakang saya, ini sekitar 1-2 kilometer itu terlihat laut yang sudah dipagar," kata Said Didu dalam video tersebut.

Said Didu dalam pernyataanya di video itu juga menyampaikan jika keberadaan pagar misterius itu pun juga sudah diperiksa oleh 9 lembaga.

"Itu sudah diperiksa 9 lembaga, termasuk angkatan laut, sudah pernah memeriksa pagar ini, dan memang menemukan ada pagar sepanjang 23 kilometer, tapi anehnya tidak ada satupun lembaga yang berani menyatakan siapa yang membangun pagar," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Dikebut Malam Hari, Pekerja Tak Tahu Siapa yang Perintahkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang: Terbentang 30,16 Km, Siapa Pemiliknya?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved