Berita Kabupaten Gorontalo

Daftar 26 Desa di Kabupaten Gorontalo Harus Tunda Pilkades

Namun, terdapat 26 kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum undang-undang ini diberlakukan, sehingga tidak dapat diperpanjang.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Puluhan aparat desa menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabupaten Gorontalo menghadapi persoalan besar dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sebanyak 26 desa yang seharusnya menggelar Pilkades hingga kini belum dapat melaksanakannya.

Penundaan ini terjadi akibat peraturan baru yang mengubah masa jabatan kepala desa serta menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemdes Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim Rahman Sarii, menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berdampak pada masa jabatan para kepala desa.

Namun, terdapat 26 kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum undang-undang ini diberlakukan, sehingga tidak dapat diperpanjang.

“Di 26 desa ini Pilkades ditunda, dan sementara waktu diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Abdul Karim saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

Abdul Karim menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo masih menunggu surat edaran dari Kemendagri untuk menentukan langkah selanjutnya terkait desa-desa tersebut.

Untuk sementara, enam desa telah melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) dengan menyesuaikan masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Berikut adalah daftar 26 desa yang belum dapat melaksanakan Pilkades:

  • Dulamayo Selatan
  • Luhu
  • Tapaluluo
  • Tualango
  • Tenggela
  • Dulomo
  • Tabumela
  • Huidu
  • Ulobua
  • Botumoputi
  • Ilomata
  • Bakti
  • Ayumolingo
  • Bongo
  • Upomela
  • Ayuhula
  • Ambara
  • Bongongoayu
  • Sidomulyo
  • Satria
  • Payu
  • Sukamaju
  • Makmur Abadi
  • Pangahu
  • Karya Indah
  • Bumela
  • Desa Bumela

Sementara itu, satu kepala desa di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, mengundurkan diri, dan satu kepala desa di Desa Karya Mukti, Kecamatan Mootilango, diberhentikan sementara.

Kedua desa ini juga diisi oleh PNS sebagai pelaksana tugas.

Dengan situasi ini, masyarakat di 26 desa tersebut berharap agar Pemda Kabupaten Gorontalo dan Kemendagri dapat segera memberikan solusi konkret untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, pengisian sementara oleh PNS diharapkan dapat menjaga stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved