Rabu, 11 Maret 2026

Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sampai Bawa Koper

Simak fakta-fakta penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sampai Bawa Koper
Istimewa
Suasana di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). Istimewa 

Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka," ungkapnya.

KPK Bawa Koper

Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih. 

Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung. 

Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil. 

Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya. 

Saat KPK selesai menggeledah rumah Hasto pada pukul 18.19 WIB, terlihat penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggungnya keluar dari rumah Hasto dengan membawa satu koper berwarna biru tua.

Namun, tidak diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024

Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved