Uang Palsu di RS Gorontalo
Uang yang Diduga Palsu di Gorontalo Tak Ada Gambar Pahlawan saat Diterawang, BI: Ini Pidana Berat
Uang palsu yang beredar di Gorontalo memiliki tekstur berserat luntur dan tak ada gambar pahlawan saat diterawang.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo pun turut andil terhadap peredaran uang palsu di Gorontalo.
Mereka mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi dan membekali diri dengan cara mendeteksi keaslian uang Rupiah.
Menurut Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Dian Nugraha, uang palsu yang beredar di masyarakat umumnya memiliki kualitas rendah sehingga mudah diidentifikasi menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
“Metode 3D adalah cara paling efektif untuk mengenali keaslian uang Rupiah. Pastikan masyarakat menggunakan teknik ini sebelum melakukan transaksi,” ujar Dian, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Viral Dugaan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu Beredar di RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo
Dian juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah tindak pidana berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Oleh karenanya, BI mendorong agar masyarakat ketika menemukan uang palsu untuk segera melaporkannya kepada Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
Langkah ini penting untuk memastikan transaksi tetap aman dan terhindar dari kejahatan uang palsu.
“Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, perbankan, dan instansi terkait untuk memberantas peredaran uang palsu serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah,” tutup Dian.
Tips BI untuk Warga Gorontalo
Dilihat: Amati warna, gambar, dan cetakan pada uang. Keaslian uang Rupiah biasanya terlihat dari kejelasan warna dan gambar.
Diraba: Periksa tekstur uang, terutama pada bagian cetakan timbul seperti angka nominal dan tulisan "BANK INDONESIA."
Diterawang: Cek tanda air (watermark) dan benang pengaman yang akan terlihat saat uang diterawang ke cahaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.