Berita Viral
Modus Mantan Kades Maponu Korupsi Dana Desa hingga Rugikan Negara Rp350 Juta
Sukman, mantan kepala desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi tersangka korupsi dana desa.
TRIBUNGORONTALO.COM - Sukman, mantan kepala desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana desa.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, Sukman diringkus polisi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, Sukman sempat menjabat sebagai Kepala Desa Maponu periode 2016-2022.
Selama menjadi kades, Sukman tercatat pernah menyalahgunakan anggaran dana desa.
Ia memanipulasi laporan keuangan desa.
Modusnya melakukan mark up beberapa proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, ia membuat laporan keuangan fiktif,” jelas Azharil.
Sukman jadi tersangka
Sukman akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, Jumat (3/1/2025).
"Sukman telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
“Penangkapan tersangka adalah hasil kerja keras tim setelah pelacakan lintas wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Maponu Pasangkayu Ditangkap Modus Mark Up Anggaran Hingga Rp350 juta
Sukman diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah.
Ia pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun pelarian Sukman akhirnya terendus polisi.
Sukman ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu pada 30 Oktober 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Maponu Pasangkayu Ditangkap Modus Mark Up Anggaran Hingga Rp350 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.