Jumat, 6 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Januari 2025: KM Gunung Dempo Tanpa Transit

Untuk bulan Januari mendatang ada enam keberangkatan dengan KM Ciremai, KM Gunung Dempo, KM Sinabung, KM Leuser, KM Labobar, dan KM Nggapulu.

Tayang:
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Januari 2025: KM Gunung Dempo Tanpa Transit
PT Pelni
Untuk bulan Januari mendatang ada enam keberangkatan dengan KM Ciremai, KM Gunung Dempo, KM Sinabung, KM Leuser, KM Labobar, dan KM Nggapulu. 

- Berangkat dari Makassar Sabtu (18/1/2025) pukul 13.00

- Transit di Baubau Minggu (19/1/2025) pukul 03.00 - 05.00

- Tiba di Ambon Senin (20/1/2025) pukul 05.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kendari - Gorontalo Januari 2025: Ada 1 Keberangkatan dengan KM Tilongkabila

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik

Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara ebrsamaan.

6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved