Berita Viral
Hendak Bayar Upah Ibu Syok Kepergok Anak Berusia 7 Tahun Dicabuli Seorang Pria di Kamar Kos
Anak perempuan berussia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria. Hal itu kepergok ibu dari anak tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Anak perempuan berussia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria.
Hal itu kepergok ibu dari anak tersebut.
Sang ibu pun kaget sekaligus syok, anak perempuannya yang beru berusia 7 tahun jadi korban pencabulan.
Ibu ini awalnya hendak membayar upah kepada pria tersebut. Namun sesampainya di kamar kos, sang ibu malah kaget dengan aksi yang dilakukan oleh pria itu.
Baca juga: Pjs Bupati Budi Sidiki Pastikan Kawal Kasus Oknum Kades Cabul di Bone Bolango Gorontalo
Bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan TS (49) di Kota Jayapura, Papua.
Peristiwa ini terungkap saat ibu korban datang ke kosan pelaku di sekitar Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua untuk memberikan upah.
Saat hendak masuk, ibu korban terkejut melihat pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya itu.
Ibu korban kemudian langsung mengamankan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, membenarkan kejadian tersebut.
"Aksi bejat pelaku TS ini dipergoki oleh ibu korban, dimana saat itu ibu korban (saksi) hendak mengantarkan upah pelaku TS di kosan pelaku. Namun saat ibu pelaku hendak masuk ke kamar pelaku, sang ibu melihat pelaku sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkap AKP I Dewa Gede Ditya, Minggu (29/12/2024).
Baca juga: 54 Kasus Cabul dan Rudapaksa Terhadap Anak Terjadi di Gorontalo hingga Mei 2024
Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku membungkam mulut korban agar tidak berteriak," ujar Dewa.
"Yang jelas pelaku TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," imbuhnya.
Bocah 5 Tahun Tewas Diduga Korban Pencabulan
Sementara itu di Jakarta Timur, seorang anak perempuan berinisial AG (5) warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban pencabulan hingga meninggal dunia, Selasa (3/12/2024).
Belum diketahui pasti penyebab kematian korban.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad.
Baca juga: Aktivis Perempuan Minta Kasus ASN Cabul di BMKG Gorontalo Segera Dituntaskan
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.
"Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal," kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).
Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan.
Mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.
Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.
Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pada tanggal 3 Desember kami menerima telepon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Soal Dukun Cabul di Aceh Berjuluk Pesulap Hijau, Pesulap Merah Keberatan: Kacau Banget
Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.
Pada 3 Desember 2024 malam pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.
Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.
Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Namun Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.
Baca juga: Oknum Driver Bentor Cabul Diringkus Polresta Gorontalo, Akui Cium Paksa Seorang Wanita
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, saat ini masih penyelidikan. Pokoknya yang bisa memberikan keterangan terkait peristiwa kami mintai keterangan," lanjut Armunanto.
Jenazah AG sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan dimakamkan pada Rabu (4/12/2024) di pemakaman di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.
Tapi untuk memastikan penyebab kematian AG, RS Polri Kramat Jati menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik patologi anatomi untuk memastikan.
"Ada kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian, dan temuan lainnya dikonfirmasi dengan pemeriksaan yang lain," tutur Hery.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.