Imigrasi Gorontalo
395 WNA Diperiksa Imigrasi Gorontalo Sepanjang 2024
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di daerah tersebut.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 395 Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di wilayah perairan Gorontalo menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sepanjang tahun 2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas lintas batas yang melibatkan alat angkut non-reguler.
“Dari total 449 awak alat angkut yang diperiksa, 395 merupakan WNA dan sisanya 54 adalah Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan, dalam konferensi pers capaian kinerja 2024 yang digelar Senin (30/12/2024).
Pemeriksaan dilakukan di tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) utama, yakni Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, serta Pelabuhan Lalape dan Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato.
Layanan Izin Tinggal Capai 213 Kasus
Tak hanya pengawasan, Kantor Imigrasi Gorontalo juga mencatat peningkatan signifikan dalam layanan izin tinggal.
Sepanjang 2024, sebanyak 213 izin tinggal telah diterbitkan. Angka ini terdiri dari 120 Izin Tinggal Kunjungan dan 93 Izin Tinggal Terbatas.
“Ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibandingkan tahun 2023, di mana hanya tercatat 130 layanan izin tinggal. Peningkatan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” kata Iwan.
Meski demikian, tidak ada alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang tercatat pada tahun ini.
Dalam mendukung tugas pengawasan, Kantor Imigrasi Gorontalo melaksanakan serangkaian operasi intensif.
Sepanjang 2024, telah dilakukan 36 operasi intelijen, 12 operasi mandiri, serta dua operasi gabungan yang melibatkan instansi terkait.
Sebanyak enam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga digelar untuk memastikan sinergi dalam pengawasan.
“Hasilnya, empat tindakan administratif keimigrasian berhasil dilakukan, dan kami saat ini menangani dua kasus pelanggaran keimigrasian yang memasuki proses Pro Justitia,” tambah Iwan.
Iwan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan visi organisasi.
“Kami percaya bahwa pelayanan prima dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.