Senin, 23 Maret 2026

Berita Viral

Wanita Ini Viral Gegara Masukkan Putrinya ke Kandang Anjing, Ngaku Ingin Disiplinkan Anak

Seorang wanita ini viral diperbincangkan di media sosial. Dirinya viral karena memasukkan putrinya ke kandang anjing serta menutup mulut sang anak de

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Wanita Ini Viral Gegara Masukkan Putrinya ke Kandang Anjing, Ngaku Ingin Disiplinkan Anak
The Thaiger
TEGANYA Ibu Muda Ini Kurung Anaknya di Kandang Anjing hingga Dipukul, Alasannya Mau Disiplinkan Anak 

Dia mengklaim bahwa sang anak berperilaku buruk di sekolah.

Selain itu, dokumen tersebut mengungkapkan bahwa hubungan antara Anderson dan korban adalah hubungan keluarga.

Baca juga: Gegara Tak Ingin Punya Mantu Penyakitan, Calon Ibu Mertua Batalkan Pernikahan Anaknya secara Sepihak

Anderson adalah seorang ibu tunggal yang bekerja keras dengan tiga pekerjaan untuk menopang kehidupannya.

Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada 21 Desember.

Anderson ditangkap pada tanggal tersebut setelah penyelidikan berlangsung.

Dia kemudian dibawa ke pengadilan pada hari Minggu untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

Menurut catatan publik dari Kantor Sheriff Harris County, Anderson didakwa dengan tuduhan penyekapan anak di bawah umur.

Penyidik menyatakan bahwa dia ditahan dengan jaminan sebesar 81 juta rupiah.

Saat ini, pelaku sedang berada di penjara Houston menunggu persidangan lebih lanjut.

Pihak berwenang di Texas menegaskan bahwa hukuman bagi seseorang yang melakukan penahanan ilegal terhadap anak bisa sangat berat.

Berdasarkan undang-undang negara bagian Texas, dia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 180 hari hingga 10 tahun.

Lama hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Hanya Karena Minta Coklat Keju Kurang Banyak, Dokter Ini Viral Gegara Tendang Penjual Martabak

Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, hukum Texas memungkinkan penahanan seorang anak oleh orang tua atau wali.

Tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anak tersebut.

Namun, hal itu hanya sah jika anak yang ditahan berusia di bawah 14 tahun atau jika orang tersebut adalah kerabat dekat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved