Selasa, 3 Maret 2026

Berita Nasional

Sandra Dewi Hapus Foto Suaminya di Instagram Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sandra Dewi kedapatna hapus foto sang suami dari Instagramnya. Tak hanya foto suaminya saja, namun foto pernikahan pun ikut dihapus.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sandra Dewi Hapus Foto Suaminya di Instagram Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Instagram
Harvey Moeis (kiri). Petaka Rumah Tangga Harvey Moeis, Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami 

Sementara dalam sidang vonis tersebut, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.

Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis, dalam Kasus Korupsi PT Timah

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved