Berita Viral
Ngaku Kepepet Nikah, Pria di Medan Nekat Nyuri Emas Demi Modal Pesta dan Mahar
Seorang pria di Medan ini nekat curi perhiasan di toko emas. Dirinya nekat melakukan hal itu karena sudah kepepet nikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/swdef.jpg)
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian.
Apabila tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com